
Pantau - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (DJP Kaltimtara) memblokir 322 rekening penunggak pajak dengan total tunggakan mencapai Rp710 miliar sebagai langkah penegakan hukum dan upaya mengamankan penerimaan negara tahun 2026.
“Pemblokiran ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak kooperatif,” kata Kepala Kanwil DJP Kaltimtara Paryan di Samarinda, Selasa.
Paryan menjelaskan tindakan pemblokiran dilakukan setelah petugas memberikan edukasi dan peringatan secara intensif, namun para wajib pajak tetap tidak menunjukkan iktikad baik untuk melunasi tunggakan.
Ratusan Rekening Diblokir Serentak
DJP Kaltimtara menyebut pemblokiran dilakukan terhadap 142 wajib pajak dan 180 penanggung pajak di seluruh wilayah kerja mereka.
“Seluruh surat permintaan pemblokiran rekening tersebut telah diajukan secara resmi kepada 18 lembaga jasa keuangan perbankan pada 29 April 2026,” ujar Paryan.
Total tunggakan pajak yang menjadi dasar tindakan tersebut mencapai Rp710.040.556.092.
Sebelumnya, DJP telah mengirimkan surat teguran dan surat paksa kepada para penunggak pajak.
“Namun, peringatan resmi itu sama sekali tidak membuahkan hasil karena penanggung pajak tetap mengabaikan kewajibannya,” ungkapnya.
Pemblokiran Sesuai Aturan Perpajakan
Paryan menegaskan DJP memiliki kewenangan meminta bank memblokir rekening penunggak pajak sebagai langkah awal sebelum proses penyitaan dilakukan.
Kewenangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa.
“Prosedur pelaksanaannya mematuhi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 tahun 2023 tentang penagihan,” jelas Paryan.
DJP Kaltimtara menilai langkah ini menjadi bagian dari strategi penegakan kepatuhan pajak sekaligus menjaga target penerimaan negara tetap tercapai pada 2026.
- Penulis :
- Aditya Yohan





