
Pantau - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Kemen-P2MI) memastikan seluruh hak pekerja migran Indonesia asal Medan, Reza Valentino Simamora, yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di Korea Selatan telah dipenuhi.
“Kami menerima informasi pada 30 April 2026 bahwa santunan asuransi kematian sekitar Rp1,04 miliar telah diterima oleh orang tua almarhum. Selain itu, sisa hak berupa gaji juga telah diserahkan kepada keluarga,” kata Direktur Layanan Pengaduan, Mediasi, dan Advokasi Pekerja Migran Indonesia pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum KP2MI, Mangiring H. Sinaga, di Jakarta, Selasa.
Kemen-P2MI Lakukan Pendampingan Intensif
Mangiring mengatakan pihaknya terus melakukan pendampingan dan koordinasi bersama keluarga korban agar seluruh hak pekerja migran dapat diterima sesuai ketentuan.
Reza diketahui berangkat ke Korea Selatan melalui skema Government to Government (G to G) setelah mengikuti pelatihan di LPK Karanganyar pada Desember 2024.
Menurut Mangiring, penanganan kasus tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada pekerja migran Indonesia, mulai dari pengurusan status kematian hingga pencairan santunan asuransi.
“Pemerintah memastikan seluruh proses dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku. Kami juga terus berkoordinasi agar seluruh hak pekerja migran dan keluarganya dapat terpenuhi,” ungkapnya.
KBRI Seoul Turut Dampingi Proses Administrasi
Kemen-P2MI juga berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Seoul dan Atase Ketenagakerjaan di Korea Selatan dalam proses komunikasi dan administrasi pemenuhan hak korban.
“Kami mengapresiasi Kementerian Luar Negeri, khususnya KBRI Seoul dan Atase Ketenagakerjaan di Korea Selatan, yang turut membantu proses pendampingan dan pemenuhan hak-hak almarhum hingga dapat diterima oleh keluarga di tanah air,” ujar Mangiring.
Ia menambahkan besaran santunan yang diterima keluarga telah sesuai dengan regulasi perlindungan PMI bagi pekerja migran yang meninggal dunia di luar negeri.
Kemen-P2MI juga kembali mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar menggunakan jalur resmi demi menjamin perlindungan hukum dan pemenuhan hak selama bekerja.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





