HOME  ⁄  Nasional

Kemenkum Kalsel Gandeng 47 Perguruan Tinggi Bangun Ekosistem Kekayaan Intelektual

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kemenkum Kalsel Gandeng 47 Perguruan Tinggi Bangun Ekosistem Kekayaan Intelektual
Foto: (Sumber: Kepala Kemenkum Kalsel Alex Cosmas Pinem dan Kepala LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan Muhammad Akbar saat penandatanganan PKS di Novotel Banjarbaru. ANTARA/Firman.)

Pantau - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Selatan berkolaborasi dengan 47 perguruan tinggi di Kalimantan Selatan untuk membangun ekosistem kekayaan intelektual (KI) yang kuat dan berkelanjutan.

Kepala Kemenkum Kalsel Alex Cosmas Pinem mengatakan kerja sama tersebut diharapkan mampu mendorong kreativitas civitas akademika sekaligus memperkuat sistem perlindungan kekayaan intelektual di lingkungan kampus.

“Kerja sama ini diharapkan bisa lebih mengembangkan kreativitas civitas akademika di perguruan tinggi dalam rangka membangun sistem kekayaan intelektual,” kata Alex di Banjarbaru, Selasa.

Alex menjelaskan perguruan tinggi memiliki peran penting dalam melahirkan inovasi dan karya intelektual yang membutuhkan perlindungan hukum.

Menurut dia, Kemenkum berkomitmen mengawal setiap inovasi yang dihasilkan mahasiswa dan dosen agar didaftarkan sebagai hak kekayaan intelektual.

Sentra KI dan Posbankum Diperkuat

Dalam kerja sama tersebut, kampus-kampus akan membentuk Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) yang melayani pendaftaran hak cipta, paten, dan merek.

Sentra KI juga berfungsi sebagai penghubung antara hasil riset perguruan tinggi dengan kebutuhan industri.

Selain penguatan Sentra KI, penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) juga mencakup peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat melalui keterlibatan akademisi dan mahasiswa.

Implementasi program dilakukan melalui pemagangan mahasiswa di Pos Bantuan Hukum (Posbankum).

Saat ini terdapat 2.015 Posbankum yang tersebar di desa dan kelurahan di Kalimantan Selatan untuk memberikan layanan bantuan, konsultasi, dan informasi hukum gratis kepada masyarakat.

Lima Warisan Budaya Dapat Sertifikat KI Komunal

Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kalimantan Selatan Galuh Tantri Narindra mengatakan pemerintah daerah mendukung penguatan perlindungan hukum terhadap karya dan inovasi masyarakat.

Ia menyebut Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin mendukung penuh upaya pendaftaran kekayaan intelektual agar berbagai potensi daerah memiliki kepastian hukum.

Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan lima sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk warisan budaya tradisional Kalimantan Selatan.

Sertifikat KIK diberikan untuk Musik Panting, Gamalan Banjar, Kuriding, Musik Kintung dari Kabupaten Banjar, serta Kurung-Kurung Hantak dari Kabupaten Tanah Laut.

Menurut Alex, penyerahan sertifikat tersebut menjadi bagian dari komitmen Kemenkum Kalimantan Selatan dalam menjaga dan melindungi budaya daerah melalui skema kekayaan intelektual komunal.

Kegiatan berlangsung bersamaan dengan agenda nasional “Whats Up Campus Calls Out Institut Teknologi Bandung dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Perguruan Tinggi Serentak se-Indonesia” yang digelar secara virtual dan dihadiri Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Penulis :
Ahmad Yusuf