HOME  ⁄  Nasional

BGN Hentikan Sementara Operasional SPPG Srandakan Usai Limbah Cemari Sumur Warga

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

BGN Hentikan Sementara Operasional SPPG Srandakan Usai Limbah Cemari Sumur Warga
Foto: (Sumber: Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bantul Hermawan Setiaji (ANTARA/Hery Sidik).)

Pantau - Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mangiran di Kalurahan Trimurti, Kecamatan Srandakan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Penghentian sementara dilakukan karena fasilitas tersebut belum memiliki infrastruktur dan sarana prasarana sesuai petunjuk teknis BGN.

Limbah IPAL Cemari Sumur Warga

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bantul Hermawan Setiaji mengatakan penghentian operasional dituangkan dalam Surat BGN nomor 2375/D.TWS/05/2026.

“Pemberhentian operasional sementara SPPG Mangiran sebab belum memiliki infrastruktur dan atau sarana prasarana SPPG yang sesuai dengan Petunjuk Teknis BGN,” kata Hermawan di Bantul, Rabu.

Keputusan itu diambil setelah air limbah dari Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) SPPG dilaporkan mencemari sumur warga di wilayah Mangiran.

Menurut Hermawan, BGN mempertimbangkan risiko terhadap kualitas produksi, mutu gizi, serta keamanan pangan dari operasional dapur program Makan Bergizi Gratis tersebut.

Operasional Baru Bisa Dibuka Setelah Perbaikan

Hermawan mengatakan status penghentian sementara baru dapat dicabut setelah pihak SPPG menyerahkan bukti perbaikan yang diverifikasi Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN.

“Selanjutnya, pencabutan status pemberhentian operasional sementara hanya dapat dilakukan setelah pihak SPPG tersebut menyerahkan bukti perbaikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemkab Bantul telah memberikan waktu 10 hari kepada pengelola SPPG Mangiran untuk menyelesaikan persoalan IPAL sejak 28 April hingga 8 Mei 2026.

“Jadi, IPAL itu jadi salah satu syarat beroperasional SPPG, makanya itu yang kita dorong,” kata Hermawan.

Selain SPPG Mangiran, terdapat empat SPPG lain yang juga dihentikan sementara operasionalnya, yakni SPPG Srihardono 1 dan 2, SPPG Patalan, serta SPPG Tirtonirmolo.

Hermawan menyebut penghentian dilakukan karena berbagai alasan, mulai dari evaluasi pascakeracunan, rehabilitasi fasilitas, hingga proses perbaikan IPAL.

Penulis :
Aditya Yohan