
Pantau - Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, berkolaborasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempercepat sertifikasi 1.224 bidang aset tanah milik daerah guna memperkuat kepastian hukum aset pemerintah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa Andy Azis mengatakan saat ini pemerintah daerah tengah melakukan identifikasi terhadap total 2.121 bidang aset tanah dan bangunan.
“Untuk sementara ini kami melakukan identifikasi terkait aset, terutama tanah dan bangunan sebanyak 2.121 bidang. Karena itu kami memanggil seluruh SKPD yang memiliki aset demi melakukan percepatan sertifikasi,” ungkap Andy Azis di Gowa, Kamis (14/5).
Pemkab Gowa Targetkan Sertifikasi Dimulai Juni
Andy menyebut percepatan sertifikasi aset tersebut juga menjadi bagian dari perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mendorong penataan aset pemerintah daerah agar lebih tertib dan valid.
Ia menjelaskan seluruh organisasi perangkat daerah diminta segera memasukkan data aset ke BPN dengan pendampingan dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Gowa.
“Hasil rapat menyepakati seluruh data aset pada masing-masing OPD segera dimasukkan ke BPN dengan pendampingan dari Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa karena semua prioritas, salah satunya Lapangan Sultan Hasanuddin,” katanya.
Pemkab Gowa menargetkan seluruh data aset masuk ke BPN pada bulan ini dan proses sertifikasi mulai berjalan pada Juni 2026.
Dinas Pendidikan dan PU Jadi Fokus Sertifikasi
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Gowa Abdullah Sirajuddin mengatakan sebanyak 897 bidang aset telah tersertifikasi, sementara 1.224 bidang lainnya masih dalam proses percepatan.
“Karena itu kami berkolaborasi dan dibantu BPN sesuai arahan pimpinan agar penyelesaiannya dilakukan secara menyeluruh,” ujar Abdullah.
Ia menyebut aset yang paling banyak belum tersertifikasi berada di Dinas Pendidikan berupa lahan sekolah dan Dinas Pekerjaan Umum yang mayoritas berupa tanah di bawah jalan.
“Diupayakan tadi kita sepakat pertengahan Juni sudah selesai semua,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Gowa Aksara Alif Raja mengatakan percepatan sertifikasi dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset pemerintah daerah.
“Tujuannya bagaimana seluruh aset Pemkab Gowa memiliki kepastian hukum,” ungkap Aksara.
- Penulis :
- Aditya Yohan





