
Pantau - Komisi XI DPR RI bersama Otoritas Jasa Keuangan menyepakati penguatan regulasi perdagangan karbon melalui bursa karbon dalam rapat kerja pembahasan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau RPOJK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun membacakan kesimpulan rapat terkait perubahan atas Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.
Perubahan Regulasi Perdagangan Karbon
Mukhamad Misbakhun mengatakan Komisi XI telah memperoleh penjelasan dari Ketua Dewan Komisioner OJK mengenai substansi perubahan regulasi perdagangan karbon.
Menurutnya, perubahan aturan diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan sektor jasa keuangan dan ekonomi hijau nasional.
Perubahan regulasi tersebut mencakup sejumlah aspek penting, mulai dari sistem registrasi unit karbon, perdagangan unit karbon luar negeri, hingga penguatan lingkup unit karbon.
Ketentuan mengenai pelaporan transaksi unit karbon juga masuk dalam pembahasan RPOJK.
Selain itu, regulasi baru turut mengatur ketentuan peralihan dalam implementasi perdagangan karbon melalui bursa karbon.
DPR Soroti Perlindungan Investor
Komisi XI DPR RI meminta OJK memperkuat substansi regulasi terkait perlindungan investor dan konsumen dalam perdagangan karbon.
Mukhamad Misbakhun menegaskan perlindungan investor dan konsumen harus menjadi bagian penting dalam regulasi baru tersebut.
Legislator Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya itu juga menyoroti pentingnya kejelasan masa transisi implementasi kebijakan perdagangan karbon.
Melalui rapat konsultasi tersebut, Komisi XI DPR RI memberikan dukungan kepada OJK untuk melanjutkan proses penerbitan regulasi.
DPR mendukung OJK menetapkan perubahan POJK tentang perdagangan karbon melalui bursa karbon sesuai amanat undang-undang.
- Penulis :
- Leon Weldrick





