HOME  ⁄  Nasional

Pansel Ombudsman Akui Tidak Mengetahui Rekam Jejak Hukum Hery Susanto Saat Seleksi

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pansel Ombudsman Akui Tidak Mengetahui Rekam Jejak Hukum Hery Susanto Saat Seleksi
Foto: Ketua Pansel Calon Anggota ORI 2026–2031 Prof. Erwan Agus Purwanto dalam agenda permintaan keterangan secara terbuka oleh Majelis Etik Ombudsman RI di Jakarta, Jumat 22/5/2026 (sumber: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Pantau - Panitia Seleksi Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031 mengaku tidak mengetahui rekam jejak kasus hukum Ketua Ombudsman RI nonaktif Hery Susanto saat proses seleksi berlangsung.

Ketua Pansel Calon Anggota ORI 2026–2031, Erwan Agus Purwanto, mengatakan pansel bekerja secara kolektif kolegial yang terdiri dari lima orang dalam melakukan penilaian terhadap calon anggota Ombudsman RI.

"Jadi, kalau misalnya saya tidak melihat bisa jadi Pak Munafrizal (Wakil Ketua Pansel) melihat atau yang lainnya, tetapi ini betul-betul kelimanya tidak melihat dan kemudian menyampaikannya sebagai sebuah concern untuk dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan terkait dengan yang bersangkutan," ungkap Erwan dalam agenda permintaan keterangan secara terbuka oleh Majelis Etik Ombudsman RI di Jakarta.

Pansel Klaim Telusuri Informasi dari Berbagai Lembaga

Erwan menjelaskan pansel telah mencari informasi mengenai rekam jejak Hery Susanto dari masyarakat maupun sejumlah lembaga terkait sebelum menetapkan yang bersangkutan sebagai calon anggota ORI.

Lembaga yang dimintai informasi meliputi Komisi Pemberantasan Korupsi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, serta Badan Intelijen Negara.

Menurut Erwan, informasi yang diperoleh kemudian diklarifikasi kembali oleh anggota pansel sebelum memutuskan memilih Hery sebagai calon anggota ORI.

Erwan juga menyebut Hery mendapatkan rekomendasi dari Ketua Ombudsman RI periode sebelumnya.

Selain menerima masukan dari masyarakat dan lembaga terkait, pansel turut melakukan penelusuran terhadap pemberitaan media cetak maupun media daring.

"Nah, informasi yang kami peroleh dari berbagai sumber itu, terkait dengan saudara Hery Susanto ini, juga belum ada indikasi beliau mempunyai kasus hukum," ujar Erwan.

Meski tidak menemukan indikasi pelanggaran hukum, pansel mengaku menerima sejumlah laporan terkait karakter dan kepribadian Hery Susanto selama bekerja di internal kantor.

Berdasarkan laporan masyarakat, Hery disebut memiliki kepribadian keras dan kerap marah terhadap bawahan.

"Jadi lebih banyak dinilai kepribadiannya, bukan urusan integritas," kata Erwan.

Kejagung Tetapkan Hery Susanto Sebagai Tersangka Korupsi

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan Hery diduga melakukan tindak pidana tersebut saat menjabat anggota Ombudsman RI periode 2021–2026.

"Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain," ujar Syarief.

Dalam perkara tersebut, Hery diduga menerima uang suap sebesar Rp1,5 miliar dari perusahaan PT TSHI.

Kasus itu bermula ketika PT TSHI menghadapi persoalan penghitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan.

PT TSHI kemudian diduga bekerja sama dengan Hery Susanto untuk mencari jalan keluar atas persoalan tersebut.

Hery disebut menerima sejumlah uang dari LKM yang merupakan Direktur PT TSHI.

Penulis :
Arian Mesa