HOME  ⁄  Nasional

KPK Periksa 19 Pejabat Pemkab Tulungagung untuk Dalami Dugaan Aliran Dana ke Bupati Nonaktif

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

KPK Periksa 19 Pejabat Pemkab Tulungagung untuk Dalami Dugaan Aliran Dana ke Bupati Nonaktif
Foto: Penyidik KPK melakukan penggeledahan di lingkungan Pemkab Tulungagung dalam rangka pengumpulan alat bukti perkara dugaan korupsi pemerasan dan penerimaan lainnya (sumber: ANTARA/Dokumentasi pribadi)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 19 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, dalam dua hari terakhir terkait pengembangan perkara dugaan korupsi pemerasan dan penerimaan lainnya yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo.

Pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Timur dengan fokus mendalami dugaan aliran dana atau pemberian yang diduga mengalir kepada bupati.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap para pejabat tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan.

“Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan aliran dana kepada tersangka,” ungkap Budi Prasetyo.

Dari total 19 saksi yang diperiksa, sebanyak 13 orang merupakan pejabat eselon II.

Sementara sisanya terdiri dari pejabat eselon III dan staf pemerintahan di lingkungan Pemkab Tulungagung.

Plt Bupati Tulungagung juga termasuk dalam daftar pejabat yang diperiksa penyidik KPK.

KPK Dalami Dugaan Pengondisian Proyek

Selain mendalami dugaan aliran dana, penyidik KPK turut menelusuri mekanisme pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Tulungagung.

KPK menduga terdapat pengondisian pemenang proyek meskipun proses pengadaan telah menggunakan sistem e-Katalog.

Menurut KPK, dugaan pengondisian proyek dilakukan di luar mekanisme sistem pengadaan elektronik.

Penyidik masih terus mendalami informasi terkait dugaan praktik pengondisian proyek tersebut melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.

Dugaan Permintaan Uang Capai Rp5 Miliar

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemerasan dan penerimaan lainnya.

Dalam perkara tersebut, penyidik menduga terjadi permintaan sejumlah uang kepada organisasi perangkat daerah atau OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung.

Nilai total permintaan uang diduga mencapai Rp5 miliar.

Dari jumlah tersebut, realisasi penerimaan diduga mencapai sekitar Rp2,7 miliar.

Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.

Penyidik juga menyita uang tunai, dokumen, dan barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi tersebut.

KPK menyatakan masih membuka kemungkinan pengembangan perkara berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti yang diperoleh.

Penulis :
Leon Weldrick