HOME  ⁄  Nasional

KPK Periksa Bupati Lampung Timur Terkait Suap Bupati Lampung Tengah

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

KPK Periksa Bupati Lampung Timur Terkait Suap Bupati Lampung Tengah

Pantau.com - Bupati Lampung Timur Chusnunia Halim alias Nunik dipanggil penyidik KPK. Nunik masuk dalam daftar pemeriksaan saksi yang dijadwalkan penyidik KPK hari ini.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Nunik dipanggil menjadi saksi terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah tahun 2018 dengan tersangka Mustofa, mantan Bupati Lampung Tengah.

Baca juga: KPK Panggil 3 Pengusaha dan 2 PNS dalam Kasus Suap Bupati Lampung Tengah

"Yang bersangkutan dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka MUS dalam kasus suap barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah," ujar Febri kepada wartawan di Jakarta, Jumat (1/3/2019).

Namun Febri belum menjelaskan apa kaitan Nunik pada kasus yang menjerat Mustofa hingga dirinya dipanggil menjadi saksi. 

Diketahui dalam kasusnya, Mustafa diduga menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek. Mustafa diduga telah menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp 95 miliar dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018.

Sebagian uang Rp95 miliar tersebut diduga berasal dari pengusaha Budi Winarto dan Simon Susilo. Suap itu diduga diberikan  agar Mustafa memberikan proyek di lingkungan Lampung Tengah. Adapun, proyek yang akan digarap berasal dari dana pinjaman daerah tahun anggaran 2018.

Pada kasus lain, Mustafa telah divonis 3 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan terkait perkara suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun 2018.

Dalam pengembangan penyelidikan, KPK menemukan bukti baru dan kembali menetapkan Mustafa sebagai tersangka.

Baca juga: KPK Kembali Tetapkan Bupati Lampung Tengah Sebagai Tersangka

Atas perbuatannya, Mustafa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 KUHP.

rn
Penulis :
Sigit Rilo Pambudi