Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Kembali Tetapkan Bupati Lampung Tengah Sebagai Tersangka

Oleh Adryan N
SHARE   :

KPK Kembali Tetapkan Bupati Lampung Tengah Sebagai Tersangka

Pantau.com - Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, KPK menduga Mustafa pernah menerima uang suap dan gratifikasi terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan tahun 2018.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan gratifikasi itu diberikan oleh dua rekanan proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah. Dua rekanan tersebut kemudian juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Dua orang pengusaha yang merupakan rekanan di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah sebagai tersangka yaitu BW (Budi Winarto alias Awi), pemilik PT SN (Sorento Nusantara) dan SS (Simon Susilo) pemilik PT PAY (Purna Arena Yudha)," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/01/2019).

Baca juga: Geledah Tiga Lokasi Terkait Suap Bupati Mesuji, Ini Barang yang Disita KPK

Alex menambahkan, diduga total uang yang diterima Mustafa dari kedua pengusaha tersebut sebanyak Rp12,5 miliar. Uang itu kemudian ia gunakan untuk diberikan kepada anggota DPRD Lampung Selatan.

"Pemberian itu terkait pengesahan APBDP Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017 sebesar Rp1,825 miliar, pengesahan APBDP Lampung Tengah tahun 2018 sebesar Rp9 miliar, dan pengesahan pinjaman Pemkab Lampung Tengah kepada PT SMI sebesar Rp1 miliar," ujarnya.

Sedikitnya empat orang anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014-2019 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, yaitu ketua DPRD Ahmad Junaedi serta tiga anggota DPRD, Bunyana,  Raden Zugiri, dan Zainuddin.

Baca juga: Agus Rahardjo: Belum Ada Capres yang Detail Tunjukkan Cara Perkuat KPK

Atas perbuatannya Bupati Mustofa disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 dan pasal 12B UU no. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 KUHP.

Sementara dua orang pihak swasta terkait dugaan penyuapan tersebut KPK menyangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU no. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan terhadap empat anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU no. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

Penulis :
Adryan N