HOME  ⁄  Nasional

Geledah Tiga Lokasi Terkait Suap Bupati Mesuji, Ini Barang yang Disita KPK

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Geledah Tiga Lokasi Terkait Suap Bupati Mesuji, Ini Barang yang Disita KPK

Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geledah rumah Bupati Mesuji Khamami. Penggeledahan itu terkait dengan perkembangan kasus suap proyek infrastruktur di kabupaten Mesuji, Lampung yang menjerat Khamami.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, selain rumah Bupati ada dua lokasi lain yang juga digeledah.

Baca juga: KPK OTT Bupati Mesuji Terkait Suap Infrastruktur, Delapan Orang Diamankan

"Penggeledahan dilakukan selama dua hari ini, Senin, 28 Januari. Dilakukan di tiga lokasi di Bandar Lampung, yaitu Rumah Bupati Mesuji di Bandar Lampung, kantor perusahaan salah satu tersangka pemberi suap, dan rumah salah satu tersangka pemberi suap," kata Febri Kepada wartawan, Selasa, 29 Januari 2019.

"Dari sejumlah lokasi tersebut disita sejumlah dokumen-dokumen proyek yang diduga terkait dengan perkara suap yang ditangani KPK saat ini," sambungnya.

Sebelumnya KPK mengumumkan status tersangka Khamami, Bupati Mesuji periode 2017-2022; Taufik Hidayat, adik bupati Mesuji; Wawan Suhendra, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji. Mereka diduga sebagai penerima suap.

Sementara sebagai pihak pemberi suap yakni pemilik PT Jasa Promix Nusantara Subronto Azis dan swasta Kardinal.

Sebagai pihak penerima suap, KPK memberatkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no. 31/1999 tentang pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU no. 20/2001 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Baca juga: KPK: Bupati Mesuji Terima Suap Rp1,28 Miliar Terkait Proyek Infrastruktur

Sedangkan pihak pemberi suap, KPK menyangka pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no. 31/1999 tentang pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU no. 20/2001 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi

Terpopuler