
Pantau - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah memperketat regulasi industri farmasi dan pengawasan sosial untuk mencegah penyalahgunaan Tramadol yang kini dinyatakan darurat di wilayah Bogor dan Depok, Jawa Barat.
KPAI Soroti Ancaman Tramadol bagi Anak dan Pelajar
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra meminta pemerintah segera menerbitkan aturan turunan dari Undang-Undang Kesehatan guna memperkuat pengendalian zat adiktif dan produk farmasi ilegal.
“KPAI mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah dari UU Kesehatan, terutama penguatan atas PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan,” ungkap Jasra Putra di Jakarta, Senin.
Regulasi tersebut diharapkan dapat memperketat pengawasan terhadap zat adiktif, vape, pods, serta makanan dan minuman yang dicampur sediaan farmasi tanpa izin edar.
Menurut Jasra, penyalahgunaan Tramadol telah mengancam masa depan anak-anak, terutama kelompok pelajar usia 11 hingga 24 tahun.
“Kondisi di Bogor dan Depok yang dinyatakan darurat Tramadol oleh BPOM ini seserius itu efeknya bagi perkembangan syaraf, mental dan masa depan anak-anak kita,” ujarnya.
Ia menambahkan sindikat narkotika kini menggunakan modus baru dengan menyusupkan zat berbahaya melalui rokok elektrik hingga makanan dan minuman sehari-hari.
Anak Rentan Jadi Kurir Sindikat Narkoba
KPAI mengingatkan pelajar menjadi kelompok yang rentan dieksploitasi oleh sindikat narkotika karena dianggap mudah dipengaruhi.
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tercatat sebanyak 38.934 kasus narkoba terjadi di Indonesia sepanjang Januari hingga Oktober 2025.
Hasil penelitian KPAI juga menunjukkan adanya pergeseran pola peredaran narkoba yang memanfaatkan platform digital dan penyewaan apartemen harian untuk menghindari pengawasan aparat.
Selain menjadi konsumen, anak-anak juga disebut dimanfaatkan sebagai kurir oleh sindikat narkoba karena adanya celah hukum terhadap pelaku di bawah umur.
“Anak-anak dimanfaatkan sebagai tameng hukum atau kurir, karena adanya celah hukum dimana sanksi pidana anak di bawah umur berbeda dari orang dewasa,” kata Jasra.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





