
Pantau - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia menyebut stigma sosial dan keterbatasan akses pekerjaan masih menjadi tantangan utama bagi mantan pecandu narkotika setelah menyelesaikan rehabilitasi.
Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan kesempatan kerja menjadi faktor penting agar mantan pecandu dapat melanjutkan proses pemulihan dan terhindar dari kekambuhan.
"Padahal, kesempatan kerja menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung keberlanjutan proses pemulihan sekaligus membantu mantan pecandu terhindar dari risiko kekambuhan (relapse)," ujar Suyudi dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
BNN Gandeng BPJPH Buka Peluang Kerja
BNN dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Republik Indonesia membahas rencana kerja sama pemberdayaan mantan pecandu narkotika di Kantor Pusat BPJPH, Jakarta, Kamis 21 Mei 2026.
Kerja sama tersebut diarahkan untuk melibatkan mantan pecandu sebagai Pendamping Proses Produk Halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
Suyudi menjelaskan program itu diharapkan membuka peluang kerja sekaligus mendukung reintegrasi sosial mantan pecandu narkotika.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan juga menyatakan kesiapan pihaknya untuk melibatkan mantan pecandu dalam program tersebut.
Program itu disebut melanjutkan pola serupa yang sebelumnya dijalankan BPJPH bersama mantan warga binaan.
Menurut Suyudi, sinergi antarlembaga penting dilakukan agar mantan pecandu dapat kembali hidup mandiri dan produktif di tengah masyarakat.
BNN Soroti Ancaman Narkotika Cair pada Vape
Selain membahas pemberdayaan mantan pecandu, BNN juga menyoroti ancaman penyalahgunaan cairan rokok elektrik atau liquid vape sebagai media baru konsumsi narkotika.
Suyudi mengungkapkan sindikat narkotika kini terus mengembangkan berbagai jenis narkoba cair yang digunakan melalui perangkat rokok elektronik.
Ia menilai penggunaan vape sebagai bagian dari gaya hidup modern membuat modus tersebut semakin sulit terdeteksi.
Karena itu, BNN meminta dukungan BPJPH untuk memperkuat langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan cairan rokok elektrik yang mengandung narkotika.
Mengakhiri pertemuan, kedua lembaga sepakat menindaklanjuti kerja sama melalui penyusunan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) guna memperkuat upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





