HOME  ⁄  Nasional

Menteri Hukum Supratman Dorong Pengaturan Jabatan Sipil Anggota Polri dalam Pembahasan RUU Polri

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Menteri Hukum Supratman Dorong Pengaturan Jabatan Sipil Anggota Polri dalam Pembahasan RUU Polri
Foto: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat rapat RUU Polri di kompleks parlemen, Jakarta, Senin 25/5/2026 (sumber: DPR)

Pantau - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Komisi III DPR RI perlu mengatur tata penempatan anggota Polri dalam jabatan sipil atau di luar struktur Polri dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau RUU Polri.

Menurut Supratman, pengaturan penempatan anggota Polri di jabatan sipil menjadi salah satu poin penting yang perlu dipertimbangkan dalam pembahasan revisi aturan tersebut.

Ia menilai pembahasan RUU Polri juga perlu memperkuat prinsip transparansi, profesionalisme, akuntabilitas, dan humanisme dalam pelaksanaan tugas serta wewenang kepolisian.

“Pada prinsipnya pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan pembahasan secara lebih mendalam dan komprehensif bersama dengan DPR RI,” ungkap Supratman.

Penguatan SDM dan Pendidikan Kepolisian

Supratman juga merekomendasikan agar DPR membahas penyesuaian ketentuan mengenai batas usia pensiun anggota Polri dalam revisi undang-undang tersebut.

Menurut dia, penyesuaian batas usia pensiun penting sebagai bagian dari pembinaan sumber daya manusia Polri yang profesional dan berorientasi pada kepentingan organisasi serta negara.

Selain itu, ia menilai kurikulum pendidikan kepolisian perlu diperkuat melalui materi perlindungan hak asasi manusia, demokrasi, dan prinsip humanis.

Kompolnas Dinilai Perlu Diperkuat

Dalam pembahasan RUU Polri, Supratman juga menyoroti pentingnya penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas.

Penguatan tersebut mencakup penambahan tugas dan kewenangan, penataan keanggotaan, mekanisme terbuka dan transparan, serta sistem berbasis kompetensi.

Menurut Supratman, Undang-Undang Polri yang telah berlaku lebih dari dua dekade perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, perkembangan kejahatan transnasional, serta ancaman keamanan kontemporer lainnya.

“Tanggapan pemerintah mengenai rancangan undang-undang ini secara terperinci akan disampaikan dalam Daftar Inventarisasi Masalah,” ujar Supratman.

Penulis :
Shila Glorya