HOME  ⁄  Nasional

Kemendikdasmen Mengubah BSKAP Menjadi BKPDM untuk Memperkuat Kebijakan Pendidikan Berbasis Data Lapangan

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kemendikdasmen Mengubah BSKAP Menjadi BKPDM untuk Memperkuat Kebijakan Pendidikan Berbasis Data Lapangan
Foto: Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen Toni Toharudin (kedua dari kanan) bersama Kepala Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik) Kemendikdasmen Rahmawati (kanan) memberikan pemaparan terkait Hasil TKA dalam kegiatan Taklimat Media Hasil TKA jenjang SMP/MTs/sederajat dan SD/MI/sederajat di Gedung E Komplek Kemendikdasmen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (26/5/2026). (sumber : ANTARA/Hana Dewi Kinarina Kaban)

Pantau - Kemendikdasmen melalui Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) menyatakan perubahan nomenklatur dari Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) menjadi BKPDM sebagai langkah reformasi tata kelola pendidikan nasional yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026 untuk memperkuat kebijakan berbasis data dan kondisi riil sekolah.

Latar Perubahan Nomenklatur BKPDM

Perubahan dari BSKAP menjadi BKPDM menandai arah baru kebijakan pendidikan nasional yang lebih kontekstual, terintegrasi, dan berbasis data sesuai realitas di sekolah.

Kepala BKPDM Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menyatakan bahwa perubahan tersebut bukan sekadar pergantian nama, melainkan transformasi fungsi kelembagaan.

Toni Toharudin menjelaskan, "Kebijakan pendidikan harus semakin dekat dengan kondisi riil di sekolah. Kita tidak bisa lagi hanya merumuskan kebijakan dari atas, tetapi harus memahami bagaimana siswa belajar, tantangan guru mengajar, dan kualitas pembelajaran yang benar-benar terjadi di kelas," ia mengungkapkan.

Ia juga menyebut bahwa selama ini kebijakan pendidikan cenderung dibuat dengan pendekatan seragam, padahal kondisi di lapangan sangat beragam dan kompleks.

Fungsi Baru dan Penguatan Data Pendidikan

BKPDM Kemendikdasmen kini berperan sebagai pusat analisis, integrasi, dan rekomendasi kebijakan pendidikan nasional berdasarkan kondisi nyata di lapangan.

Lembaga tersebut tidak hanya menyusun standar dan perangkat teknis, tetapi juga memperkuat fungsi analisis agar kebijakan lebih tepat sasaran.

Data pendidikan diposisikan sebagai instrumen utama untuk memetakan wilayah yang membutuhkan intervensi cepat, memantau capaian belajar siswa, dan mengevaluasi efektivitas kebijakan pendidikan.

Toni Toharudin menyatakan, "Kami memperkuat fungsi analisis dan rekomendasi kebijakan agar setiap program pendidikan benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Dengan begitu, kebijakan tidak hanya baik di atas kertas, tetapi juga berdampak nyata terhadap kualitas pembelajaran," ia mengungkapkan.

Asesmen dalam sistem pendidikan juga tidak lagi hanya dipahami sebagai alat ukur hasil belajar, tetapi sebagai instrumen untuk memahami proses belajar siswa secara lebih mendalam.

Kebijakan pendidikan ke depan diharapkan disusun berdasarkan bukti dan kebutuhan nyata peserta didik, bukan berdasarkan asumsi semata.

Tantangan pendidikan yang dihadapi mencakup literasi dasar yang masih rendah di beberapa sekolah, keterbatasan sarana, kesenjangan kualitas pembelajaran antardaerah, serta learning gap pascapandemi yang belum sepenuhnya terpetakan.

Penulis :
Arian Mesa