HOME  ⁄  Nasional

BGN Ungkap Dugaan Penipuan Jual Beli Titik SPPG di Lombok Timur, Kerugian Capai Rp950 Juta

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

BGN Ungkap Dugaan Penipuan Jual Beli Titik SPPG di Lombok Timur, Kerugian Capai Rp950 Juta
Foto: (Sumber : Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (kedua kiri) didampingi Sekretaris Deputi (Sesdep) Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan Mahardan (kiri) dan Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Barat Kombes Pol.(ANTARA/Dhimas B.P.).)

Pantau - Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, yang menyebabkan kerugian korban mencapai Rp950 juta.

Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya mengatakan kasus tersebut ditangani Polres Lombok Timur setelah adanya laporan masyarakat terkait penyalahgunaan proses verifikasi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Polres Lombok Timur menangani perkara ini setelah menindaklanjuti informasi dari para korban yang muncul di media. Mereka menjadi korban oknum yang memanfaatkan proses verifikasi MBG,” ujar Sony dalam konferensi pers di Polda NTB, Jumat.

Modus Pelaku Klaim Dekat dengan Pejabat BGN

Sony menjelaskan modus yang digunakan pelaku serupa dengan sejumlah kasus yang ditemukan di daerah lain.

Pelaku diduga mengaku memiliki hubungan dekat dengan pejabat BGN dan menggunakan foto bersama sebagai alat untuk meyakinkan calon korban.

Korban kemudian dijanjikan memperoleh titik lokasi dapur MBG yang disebut akan segera beroperasi dalam program pemerintah tersebut.

BGN sebelumnya juga mengungkap sedikitnya lima kasus penipuan jual beli titik SPPG telah teridentifikasi di berbagai daerah.

Polisi Naikkan Kasus ke Tahap Penyidikan

Kapolres Lombok Timur AKBP I Komang Sarjana membenarkan pihaknya telah menerima laporan masyarakat terkait kasus tersebut sejak 16 Februari 2026.

Polisi meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyelidikan pada 21 Mei 2026 sebelum akhirnya memulai proses penyidikan.

“Pada 29 Mei 2026 kami akan menerbitkan surat perintah penyidikan,” kata Komang.

Terlapor berinisial S diduga melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Menurut Komang, pelaku menjanjikan titik lokasi dapur MBG dan pembangunan fasilitas pendukung yang diklaim segera beroperasi.

Namun hingga kini fasilitas tersebut belum berjalan meskipun bangunan telah tersedia.

Penyidik belum merinci jumlah korban maupun lokasi pasti kejadian, tetapi nilai kerugian dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp950 juta.

BGN mengimbau masyarakat agar waspada terhadap pihak yang menawarkan atau menjanjikan titik SPPG di luar mekanisme resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

Penulis :
Aditya Yohan