
Pantau - Komisi VII DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) Standardisasi Nasional Indonesia (SNI) guna memperkuat pengawasan terhadap produk yang beredar di masyarakat, baik produk lokal maupun impor, demi menjamin keamanan, kualitas, dan kelayakan barang.
Pembentukan Panja SNI dilakukan untuk memaksimalkan fungsi dan peran Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai lembaga yang bertugas melakukan pengukuran dan pengujian berbagai komoditas yang dipasarkan kepada masyarakat.
Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan, “Panja Standardisasi ini sebetulnya tujuannya adalah kita ingin memaksimalkan fungsi dan peran BSN sebagai lembaga negara yang melakukan pengukuran dan pengujian terhadap seluruh komoditas yang diedarkan atau didistribusikan ke masyarakat baik produk lokal ataupun impor.”
DPR Soroti Pentingnya Penguatan BSN
Saleh menilai penguatan BSN menjadi kebutuhan mendesak karena peran lembaga tersebut sangat penting dalam melindungi konsumen dan meningkatkan daya saing produk nasional.
Menurutnya, manfaat BSN selama ini belum sepenuhnya dioptimalkan meskipun memiliki fungsi strategis dalam menjamin standar mutu produk yang beredar.
“BSN selama ini kelihatannya fungsi dan perannya masih terbelakang kan dibandingkan dengan manfaat yang sebetulnya sangat besar yang akan diperoleh jika BSN ini bisa dimaksimalkan,” ujarnya.
Regulasi Dinilai Perlu Menyesuaikan Perkembangan Teknologi
Komisi VII DPR juga menyoroti perkembangan industri dan arus masuk produk impor yang semakin modern serta canggih sehingga membutuhkan pengawasan yang lebih kuat.
Saleh menyatakan Panja SNI akan mengevaluasi efektivitas regulasi dan undang-undang yang berlaku agar mampu mengikuti perkembangan teknologi dan pola produksi global.
“Kita ingin mengevaluasi efektivitas regulasi atau undang-undang yang berlaku saat ini. Barang-barang yang diproduksi sekarang maupun impor semakin hari semakin canggih dan modern,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pembaruan aturan diperlukan agar masyarakat memperoleh jaminan keamanan dan kualitas produk yang lebih baik di masa depan.
“Nah sementara aturan yang dipakai bisa jadi juga tidak bisa mengiringi perkembangan yang ada. Maka karena itu tentu ini bagian yang harus dilakukan supaya nanti aturan yang ada itu bisa mengikuti,” tutup Saleh.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





