
Pantau - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Barat dan Jambi menggandeng insan pers untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2025 menjelang berakhirnya masa relaksasi pelaporan pada 31 Mei 2026.
Kegiatan tersebut dikemas dalam Bimbingan Teknis Penyampaian SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2025 bagi media di Sumatera Barat yang digelar di Aula Lantai 2 Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Padang, pada 26 Mei 2026.
Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pemahaman wartawan mengenai mekanisme pelaporan pajak sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat lebih akurat dan mendorong peningkatan kesadaran pajak.
Media Dilibatkan Tingkatkan Kepatuhan Pajak
Bimbingan teknis diikuti sembilan media tier 1 dan tier 2 di Sumatera Barat yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) serta telah terverifikasi aktual.
Dari 27 media yang terverifikasi aktual di PWI, lebih dari 50 persen telah menyampaikan SPT Tahunan Badan, dan capaian tersebut diharapkan terus meningkat melalui pendampingan yang diberikan DJP.
Kegiatan ini merupakan lanjutan dari program edukasi perpajakan yang sebelumnya digelar pada Maret 2026 berupa kelas pajak dan pendampingan pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi bagi para wartawan.
Coretax Jadi Andalan Pelaporan Pajak Modern
Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi yang diwakili Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Trio Nofriadi, menegaskan pentingnya transformasi digital dalam administrasi perpajakan melalui sistem Coretax.
“Coretax, sebagai sistem inti administrasi perpajakan generasi baru yang dihadirkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, merupakan lompatan besar dalam upaya mewujudkan pelayanan perpajakan yang modern, transparan, efisien, dan berkeadilan,” ujarnya.
Ia juga menilai peran media sangat strategis dalam menyebarluaskan informasi perpajakan kepada masyarakat.
“Rekan-Rekan adalah jembatan informasi antara Direktorat Jenderal Pajak dengan masyarakat luas. Pemahaman yang utuh dan akurat dari rekan media akan menjadi fondasi pemberitaan yang bertanggung jawab dan ini adalah satu pilar terkuat dalam membangun kesadaran pajak nasional,” ungkapnya.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan penjelasan langsung mengenai tahapan pelaporan SPT Tahunan Badan melalui sistem Coretax serta kesempatan berdiskusi terkait berbagai kendala teknis yang dihadapi wajib pajak.
Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi mengajak seluruh Wajib Pajak Badan, termasuk perusahaan media, untuk memanfaatkan sisa waktu relaksasi dan segera menyampaikan SPT Tahunan sebelum batas akhir 31 Mei 2026.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





