
Pantau - Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) dinilai menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia di Indonesia agar mampu menjawab tantangan zaman, termasuk perkembangan teknologi digital dan dinamika global yang terus berubah.
Pembaruan regulasi tersebut diprakarsai Kementerian HAM sebagai upaya menyesuaikan aturan yang telah berlaku selama 27 tahun sejak lahir pada era Reformasi.
Revisi dilakukan untuk memastikan perlindungan HAM tetap relevan dan efektif di tengah perubahan sosial, teknologi, dan hukum internasional.
Perlindungan HAM Diperluas ke Ruang Digital
Salah satu poin penting dalam rancangan revisi UU HAM adalah pengaturan perlindungan hak asasi manusia di ruang digital.
Melalui perubahan tersebut, hak yang dimiliki setiap individu di dunia nyata juga diakui dan dilindungi di ruang digital.
Rancangan undang-undang itu juga memperluas kategori diskriminasi yang dilarang agar mencakup berbagai identitas yang sebelumnya belum diatur secara memadai.
Selain itu, revisi memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi para pembela HAM yang selama ini berada di garis depan dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat.
Indonesia yang telah menjadi negara pihak pada delapan dari sembilan instrumen utama HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa dinilai perlu memperbarui regulasi nasional agar sejalan dengan perkembangan standar internasional.
Penguatan Komnas HAM Jadi Sorotan
Revisi UU HAM juga mengatur penguatan kelembagaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Dalam rancangan aturan tersebut, Komnas HAM diberikan empat fungsi utama yang meliputi pengkajian, pemantauan, penyelidikan dan penyidikan, serta mediasi, rekonsiliasi, dan perdamaian.
Konstruksi tersebut disebut dirancang untuk memperluas kewenangan Komnas HAM sesuai semangat Paris Principles yang mendorong pemberian mandat seluas mungkin kepada lembaga HAM nasional.
Pembahasan revisi UU HAM juga muncul di tengah sejumlah kritik yang mempertanyakan posisi dan kewenangan Komnas HAM dalam aturan baru.
Namun, naskah rancangan disebut tetap mempertahankan fungsi pengkajian yang mencakup kajian terhadap instrumen HAM internasional, peraturan perundang-undangan, dan berbagai persoalan HAM.
Bangun Tata Kelola HAM yang Lebih Terintegrasi
Selain penguatan substansi perlindungan HAM, revisi UU HAM juga diarahkan untuk memperkuat koordinasi antarlembaga yang bergerak di bidang hak asasi manusia.
Selama ini berbagai institusi HAM nasional dan Kementerian HAM menjalankan tugas secara berdampingan tanpa kerangka koordinasi yang terintegrasi.
Melalui revisi tersebut, pemerintah berupaya membangun tata kelola HAM yang lebih kohesif dengan memperkuat sinergi antarlembaga tanpa mengurangi independensi masing-masing institusi.
- Penulis :
- Aditya Yohan





