
Pantau - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) membuka ruang evaluasi terhadap regulasi dan pelaksanaan pembangunan di Papua guna memastikan kebijakan pemerintah selaras dengan prinsip hak asasi manusia serta kebutuhan masyarakat setempat.
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto mengatakan pemerintah mencermati berbagai persoalan dalam regulasi terkait penegakan HAM, termasuk Undang-Undang Pengadilan HAM yang berlaku sejak tahun 2000.
"Kami tidak bisa melakukan intervensi, tetapi menengarai memang ada persoalan dengan Undang-Undang Pengadilan HAM tahun 2000. Karena itu, kami merasa undang-undang tersebut juga perlu diperbaiki," ungkap Mugiyanto dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (30/5).
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas usulan peserta Konferensi Analisis Papua Strategis (APS) di Papua Youth Creative Hub, Jayapura, yang mendorong pembentukan peradilan HAM khusus di Papua.
Soroti Pembangunan dan Aspirasi Masyarakat Adat
Mugiyanto menegaskan pemerintah memahami berbagai kritik terhadap sejumlah proyek pembangunan, termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN), yang dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi aspirasi masyarakat adat.
Ia menekankan bahwa pembangunan tidak hanya diukur dari capaian fisik, tetapi juga harus menghormati martabat manusia dan melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.
"Tidak ada yang anti pembangunan karena pembangunan ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat dan bangsa. Yang perlu diperbaiki adalah bagaimana pembangunan itu dijalankan. Kami dari KemenHAM ingin memperkuat aspek hak asasi manusia agar pembangunan tetap memanusiakan manusia," ujarnya.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, KemenHAM tengah menyiapkan regulasi mengenai bisnis dan hak asasi manusia agar aktivitas perusahaan dan pelaku usaha berjalan sesuai prinsip penghormatan HAM.
Pemerintah Evaluasi Tata Kelola dan Regulasi Daerah
Dalam forum yang sama, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menyoroti pentingnya evaluasi tata kelola pembangunan Papua meski pemerintah telah menggelontorkan dukungan anggaran besar melalui kebijakan otonomi khusus.
Menurut Ribka, diperlukan penguatan regulasi daerah yang mampu melindungi hak dan kepentingan masyarakat asli Papua secara langsung.
Ia mengatakan pemerintah akan mengevaluasi kinerja kelembagaan daerah serta mendorong lahirnya regulasi yang lebih efektif untuk menjawab persoalan kemiskinan, pengangguran, dan perlindungan masyarakat adat.
Sejumlah peserta konferensi juga menyampaikan aspirasi terkait pelaksanaan PSN, perlindungan wilayah adat, penguatan kewenangan lembaga representasi masyarakat Papua, hingga perlindungan kekayaan intelektual komunal.
Masukan tersebut diharapkan menjadi bahan rekomendasi bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan pembangunan Papua yang lebih partisipatif, inklusif, dan berbasis hak asasi manusia.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





