HOME  ⁄  Nasional

Dirut Hanania Group Ditahan Polda Metro Jaya dalam Kasus Dugaan Penipuan Umrah Rp12,14 Miliar

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Dirut Hanania Group Ditahan Polda Metro Jaya dalam Kasus Dugaan Penipuan Umrah Rp12,14 Miliar
Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. (sumber: ANTARA/Ilham Kausar)

Pantau - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group) berinisial ASF terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus perjalanan ibadah umrah yang gagal diberangkatkan dengan nilai kerugian mencapai Rp12,14 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan ASF telah ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2026.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ASF langsung ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.

Kasus tersebut bermula dari laporan para korban yang mengaku telah membayar paket perjalanan umrah kepada Hanania Group namun tidak diberangkatkan sesuai jadwal yang dijanjikan.

Hingga saat ini, Polda Metro Jaya telah menerima dua laporan polisi terkait perkara tersebut.

128 Korban Laporkan Kerugian Rp12,14 Miliar

Laporan pertama diajukan oleh pelapor berinisial JSP yang mewakili sekitar 128 korban.

Total kerugian dalam laporan tersebut diperkirakan mencapai Rp12,14 miliar.

Para korban diketahui telah menyetorkan uang pembayaran paket umrah kepada Hanania Group.

Namun hingga waktu keberangkatan yang dijanjikan, para jamaah tidak diberangkatkan ke Tanah Suci.

Dalam perkembangan penyidikan, kasus pada laporan pertama telah naik ke tahap penyidikan.

Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi yang berasal dari pelapor maupun korban yang terdata.

Polisi saat ini masih melengkapi berkas perkara serta mengumpulkan alat bukti dan keterangan tambahan.

Polisi Dalami Aliran Dana dan Dugaan TPPU

Laporan kedua diajukan oleh pelapor berinisial NN terkait kegagalan keberangkatan umrah untuk dua jamaah.

Dalam laporan tersebut, korban mengaku telah membayar paket umrah sebesar Rp78,8 juta.

Kedua jamaah juga tidak diberangkatkan sesuai jadwal yang telah dijanjikan.

Saat ini laporan kedua masih berada pada tahap penyelidikan.

Atas perbuatannya, tersangka ASF dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan.

Tersangka juga dikenakan Pasal 486 KUHP terkait penggelapan.

Selain itu, ASF dijerat Pasal 607 KUHP terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Polda Metro Jaya menyatakan penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami aliran dana, melengkapi alat bukti, serta mengungkap kemungkinan perkembangan kasus lebih lanjut.

Penulis :
Shila Glorya