
Pantau - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menilai sinergi dengan Mahkamah Agung (MA) penting untuk memperkuat pengawasan pelayanan publik di sektor peradilan agar lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap pengaduan masyarakat.
Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Penyelesaian Laporan (SIMPeL) Ombudsman RI hingga 19 Mei 2026, tercatat sebanyak 1.426 laporan masyarakat secara nasional terkait layanan di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona mengatakan, "Sementara itu, laporan yang ditangani di tingkat pusat mencapai 686 laporan."
Audiensi antara Ombudsman RI dan Mahkamah Agung telah digelar di Jakarta pada Jumat (22/5) untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan peradilan.
Bahas Kerja Sama Strategis
Pertemuan tersebut dihadiri Rahmadi Indra Tektona bersama anggota Ombudsman RI Syafrida Rasahan, Partono, dan Nuzran Joher dengan Ketua Mahkamah Agung Sunarto.
Kedua lembaga membahas rencana kerja sama strategis untuk penguatan kelembagaan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di sektor peradilan.
Dalam pertemuan itu, Ombudsman RI juga menyampaikan gambaran umum laporan masyarakat terkait layanan peradilan yang diterima selama periode 2021 hingga 2026.
Selain itu, kedua pihak menjajaki penyusunan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) sebagai dasar kerja sama antarlembaga.
Rencana kerja sama yang dibahas mencakup penguatan sistem penanganan pengaduan masyarakat di Mahkamah Agung dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Kerja sama tersebut juga meliputi peningkatan kapasitas sumber daya manusia serta pengawasan bersama terhadap layanan peradilan.
Fokus pada Pengalaman Masyarakat
Rahmadi menegaskan peningkatan pelayanan publik tidak cukup hanya berfokus pada pemenuhan aspek administratif.
Ia mengatakan, "Karena itu, kualitas pelayanan perlu terus diperkuat melalui perbaikan standar layanan, percepatan tindak lanjut pengaduan, penyederhanaan prosedur, serta penguatan akses bagi kelompok rentan dan masyarakat di wilayah terpencil."
Ombudsman RI juga menegaskan komitmennya menjadi mitra strategis pemerintah daerah melalui kerja sama pengawasan, pelatihan standar pelayanan prima, pertukaran data pengaduan masyarakat, serta pendampingan penguatan tata kelola pelayanan publik guna mencegah maladministrasi.
- Penulis :
- Aditya Yohan





