
Pantau - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administratif atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 untuk meringankan beban masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan.
Kebijakan tersebut berlaku bagi sanksi administratif yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak maupun keterlambatan penyetoran pajak terutang.
Program ini diterbitkan dalam rangka memperingati HUT ke-499 Kota Jakarta dan menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan, “Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraannya dengan lebih ringan melalui pembebasan sanksi administratif.”
Pembebasan Denda Diberikan Otomatis
Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan fasilitas pembebasan denda tersebut.
Pembebasan sanksi administratif akan diberikan secara otomatis oleh sistem saat wajib pajak melakukan pembayaran.
Dengan mekanisme tersebut, wajib pajak tidak perlu menyampaikan surat permohonan maupun mengikuti proses pengajuan tambahan.
Sistem akan langsung menghapus sanksi administratif yang memenuhi ketentuan program saat transaksi pembayaran dilakukan.
Dasar Hukum dan Imbauan kepada Wajib Pajak
Program pembebasan denda ini didasarkan pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026.
Keputusan tersebut mengatur pembebasan sanksi administratif secara jabatan untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Lusiana mengimbau masyarakat memanfaatkan program tersebut selama masa berlaku kebijakan.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program pembebasan sanksi administratif ini dengan sebaik-baiknya selama periode program berlangsung,” ungkapnya.
Pemprov DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan kebijakan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat serta mendukung peningkatan kualitas hidup warga Jakarta.
- Penulis :
- Shila Glorya





