
Pantau - Polisi mengungkap motif penjambretan telepon seluler (ponsel) yang terjadi di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dilakukan pelaku berinisial RS untuk mendapatkan uang guna membeli obat keras jenis Tramadol.
Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Muhammad Kukuh Islami mengatakan pelaku menjual ponsel hasil kejahatan seharga Rp400 ribu setelah melakukan aksi penjambretan bersama rekannya berinisial R.
“Hasil penjualan itu sebesar Rp 400.000, mereka bagi dua. Lalu, uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membelikan obat-obatan jenis Tramadol,” ungkap Kukuh kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Korban Dijambret Saat Bermain Ponsel di Depan Rumah
Kukuh menjelaskan aksi penjambretan terjadi ketika korban sedang memegang ponsel di depan rumahnya.
Dua pelaku kemudian datang dan salah satunya langsung merampas ponsel korban secara paksa sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.
“Korban memegang ponsel di depan rumahnya. Lalu, tiba-tiba datang dua orang laki-laki yang salah satunya langsung secara paksa melakukan pengambilan terhadap ponsel milik korban. Setelah itu, pelaku melarikan diri,” paparnya.
Setelah menjadi korban penjambretan, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kebayoran Lama.
Satu Pelaku Ditangkap, Satu Lagi Masuk DPO
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku RS di wilayah Pondok Pinang.
“Tim Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap orang yang bernama berinisial RS di daerah Pondok Pinang. Pelaku R masih DPO,” kata Kukuh.
Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku R yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Penyidik juga terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap peran masing-masing pelaku dalam aksi penjambretan yang meresahkan warga.
- Penulis :
- Aditya Yohan





