HOME  ⁄  Nasional

Pemprov Sulsel Hapus Denda Pajak Kendaraan dan Beri Diskon Pokok Pajak hingga 50 Persen

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pemprov Sulsel Hapus Denda Pajak Kendaraan dan Beri Diskon Pokok Pajak hingga 50 Persen
Foto: (Sumber : Flyer program Gebyar Akselerasi Pendapatan 2026 yang digelar Bapenda Sulsel bersama Samsat dan Jasa Raharja. ANTARA/HO-Pemprov Sulsel.)

Pantau - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan keringanan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui program pembebasan denda 100 persen dan pengurangan pokok pajak hingga 50 persen yang berlaku mulai 1 Mei hingga 30 Juni 2026.

Keringanan Pajak untuk Ringankan Beban Masyarakat

Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel Muhammad Irvandi Thamrin mengatakan kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Gubernur Sulawesi Selatan untuk membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Benar, Bapak Gubernur Sulsel mengeluarkan kebijakan pembebasan denda dan pemberian diskon Pajak Kendaraan Bermotor untuk membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak," kata Irvandi di Makassar, Jumat (5/6/2026).

Ia menjelaskan program tersebut memberikan pembebasan denda PKB sebesar 100 persen dan pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen bagi kendaraan yang memiliki tahun jatuh tempo 2025 maupun tahun-tahun sebelumnya.

Menurut Irvandi, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

Ia menilai pendekatan insentif menjadi salah satu strategi untuk memperluas basis kepatuhan wajib pajak dan mendorong masyarakat segera melunasi kewajiban pajak kendaraan mereka.

Pemprov Siapkan Hadiah Mobil hingga Umrah untuk Wajib Pajak Taat

Selain program keringanan pajak, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga menghadirkan Program Gebyar Pajak sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor.

"Selain itu, Bapak Gubernur juga menghadirkan Program Gebyar Pajak bagi wajib pajak yang taat membayar pajak kendaraan," ujarnya.

Dalam program tersebut, pemerintah menyiapkan berbagai hadiah menarik berupa satu unit mobil sebagai grand prize, paket umrah, sepeda motor, sepeda, kulkas, televisi, hingga mesin cuci.

Pengundian hadiah dijadwalkan berlangsung setiap triwulan hingga akhir tahun 2026.

Pemprov Sulsel berharap program tersebut dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus memperkuat kesadaran bahwa pajak daerah menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.

Bapenda Sulsel juga mengimbau masyarakat memanfaatkan program keringanan pajak sebelum berakhir pada 30 Juni 2026 serta menggunakan layanan pembayaran di kantor Samsat maupun kanal digital yang telah bekerja sama dengan pemerintah.

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Ahmad Yusuf