
Pantau - Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen meningkatkan sistem digital dalam penerbitan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) guna menciptakan proses yang lebih transparan dan mudah dipantau oleh seluruh pihak.
Pengawasan Diperketat Pascapenangkapan Pejabat Imigrasi
Langkah tersebut diambil setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dan menahan sejumlah pejabat imigrasi terkait dugaan penyimpangan dalam pengurusan izin tinggal WNA.
“Saya telah menginstruksikan kepada jajaran untuk memperkuat sistem pengawasan internal di setiap lini. Sistem pelayanan keimigrasian yang ada saat ini juga harus diawasi dengan ketat dan teliti,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Hendarsam menegaskan seluruh jajaran wajib menjalankan prosedur penerbitan izin tinggal sesuai Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 juncto Permenkumham Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal.
Ia menjelaskan pemegang visa tinggal terbatas akan memperoleh Izin Tinggal Terbatas elektronik atau e-ITAS setelah tiba di Indonesia dan melewati pemeriksaan keimigrasian.
Sementara itu, permohonan izin tinggal melalui mekanisme alih status mengharuskan WNA melakukan pengambilan foto di kantor imigrasi sesuai domisili tempat tinggalnya.
Layanan Tetap Normal dan WNA Diminta Pahami Prosedur Resmi
Hendarsam mengatakan proses penerbitan ITAS di kantor imigrasi membutuhkan waktu tiga hari kerja setelah pengambilan foto selesai dilakukan.
Apabila permohonan memerlukan persetujuan dari Ditjen Imigrasi, proses penyelesaian memerlukan waktu lima hari kerja sejak permohonan diterima ditambah tiga hari kerja di kantor imigrasi setelah pengambilan foto.
“Seluruh prosedur, terutama yang menyangkut pelayanan publik, wajib dijalankan secara lurus, transparan, dan patuh sepenuhnya pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Ditjen Imigrasi memastikan seluruh layanan keimigrasian, baik digital maupun tatap muka, tetap berjalan normal dan optimal meski tengah berlangsung proses hukum terkait OTT KPK.
Sebagai langkah pencegahan, Ditjen Imigrasi juga akan meluncurkan kampanye komunikasi publik yang menyasar para penjamin dan WNA agar memahami prosedur resmi serta waktu penyelesaian layanan sesuai standar operasional yang berlaku.
“Apabila masyarakat menemukan adanya keterlambatan yang tidak wajar atau menghadapi upaya pemerasan dan pemaksaan gratifikasi untuk memperlancar proses pelayanan, segera laporkan oknum tersebut melalui kanal resmi pengaduan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melampirkan bukti yang kuat agar dapat kami tindaklanjuti,” ungkap Hendarsam.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





