
Pantau - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong penggunaan data wilayah yang akurat, penataan ruang yang jelas, serta pendekatan koordinatif untuk menyelesaikan sengketa lahan antara TNI Angkatan Laut (TNI AL) dan masyarakat di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menilai penyelesaian sengketa tersebut membutuhkan pemetaan wilayah yang lebih jelas dan terukur guna memberikan gambaran objektif terkait kondisi di lapangan.
Secara administrasi negara, TNI AL saat ini memiliki 14 sertifikat hak pakai dengan luas lahan sekitar 3.600 hektare di kawasan yang juga dihuni 10 desa definitif serta masyarakat yang telah menetap selama puluhan tahun.
Safrizal mengungkapkan, "Persoalan ini belum tuntas karena dari tahun 1960 sampai sekarang sudah berjalan empat generasi penduduk yang mendiami lokasi tersebut. Ini yang harus kita pikirkan bersama."
Pemisahan Tata Ruang Jadi Langkah Penting
Menurut Kemendagri, salah satu langkah penting dalam penyelesaian sengketa adalah pemisahan tata ruang secara tegas di kawasan yang menjadi objek sengketa.
Pemetaan tersebut perlu membedakan wilayah yang diperuntukkan bagi kepentingan pertahanan negara, permukiman masyarakat, dan aktivitas ekonomi warga.
Safrizal menegaskan bahwa penyelesaian sengketa tidak hanya menyangkut persoalan wilayah, tetapi juga berkaitan dengan tata kelola aset negara.
Karena itu, Kementerian Pertahanan maupun TNI AL tidak dapat mengambil keputusan terkait aset secara sepihak.
Setiap keputusan mengenai aset negara harus melalui prosedur resmi yang berlaku dan memerlukan persetujuan kementerian terkait, terutama Kementerian Keuangan sebagai pengelola aset negara.
Data Geospasial dan Mediasi Jadi Kunci Penyelesaian
Kemendagri menilai data geospasial yang akurat menjadi kebutuhan utama dalam proses penyelesaian sengketa lahan tersebut.
Saat ini, tim pemerintah pusat belum memiliki data koordinat poligon yang memuat batas rinci wilayah hak pakai yang menjadi objek sengketa.
Data koordinat tersebut dibutuhkan untuk menentukan batas wilayah secara tepat, melakukan tumpang susun peta, serta membandingkan wilayah hak pakai dengan pemanfaatan ruang yang saat ini digunakan masyarakat.
Hasil pemetaan diharapkan dapat memberikan gambaran yang objektif mengenai kondisi faktual di lapangan.
Jika proses penyelesaian belum menghasilkan kesepakatan, Kemendagri mendukung pelaksanaan peninjauan langsung ke lokasi untuk memverifikasi data yang tersedia, memastikan kondisi lapangan, dan memperjelas batas wilayah sengketa.
Safrizal mencontohkan keberhasilan penyelesaian sengketa lahan antara Pemerintah Kota Magelang dan Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Akabri) yang diselesaikan melalui mediasi pemerintah dan musyawarah.
Ia mengungkapkan, "Kasus Magelang bisa diselesaikan dengan prinsip saling memberi dan menerima. Kami yakin persoalan di Pasuruan juga dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sama."
Kemendagri berharap penyelesaian sengketa lahan di Pasuruan dapat dilakukan melalui dialog, koordinasi antarpihak, penggunaan data yang akurat, mediasi yang adil, serta musyawarah sehingga kepentingan pertahanan negara tetap terjaga dan masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan tersebut memperoleh kepastian.
- Penulis :
- Leon Weldrick





