HOME  ⁄  Nasional

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Merkuri dari Maluku ke Jakarta yang Disamarkan sebagai Sparepart

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Merkuri dari Maluku ke Jakarta yang Disamarkan sebagai Sparepart
Foto: (Sumber : Komandan Kodaeral III Laksda TNI Uki Prasetia (tengah) saat jumpa pers di Markas Kodaeral III, Jakarta Utara, Senin (8/6/2026) (ANTARA/Walda Marison).)

Pantau - TNI Angkatan Laut melalui Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) III menggagalkan upaya penyelundupan cairan kimia merkuri dari Maluku ke Jakarta yang dikemas dan dilaporkan sebagai sparepart dalam dokumen pengiriman.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Selasa (2/6) setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap muatan KM Nggapulu yang tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Terungkap Saat Pemeriksaan Muatan Kapal

Komandan Kodaeral III Laksamana Madya TNI Uki Prasetia mengatakan pengungkapan bermula dari koordinasi dan kerja sama antara Tim Pengamanan Pelni TNI AL dalam melakukan pemeriksaan rutin terhadap penumpang dan barang.

“Kasus ini ditindaklanjuti di lapangan berdasarkan hasil koordinasi dan kerjasama antara Tim Pam Pelni TNI AL,” ungkapnya.

Petugas mencurigai sebuah kontainer yang ditutupi terpal biru di area penyimpanan barang kapal.

Saat dokumen manifest diperiksa, kontainer tersebut tercatat sebagai satu koli sparepart yang dikirim dari Namlea menuju Jakarta.

“Di dalam dokumen manifest, kotak data dengan nomor P26052790034450001 sebanyak 1 koli dari Namlea dengan keterangan sparepart. Namun saat diperiksa, barang di dalam kontainer bukanlah sparepart,” ujar Uki.

Temukan 42 Dirigen Berisi Merkuri

Petugas kemudian menemukan 42 dirigen berisi cairan merkuri yang disimpan di dalam kotak dan langsung menyita barang tersebut.

Barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Kodaeral III sebelum diteruskan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Uki menyebut hingga kini pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan untuk mengungkap identitas penyuplai, penadah, maupun pihak lain yang terlibat dalam jaringan penyelundupan tersebut.

“Mengacu pada harga merkuri untuk pasar ekspor sekitar Rp2.400.000 – Rp2.800.000 per kilogram, diperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp1,5 miliar rupiah dalam kasus ini,” ungkapnya.

TNI AL berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas perkara tersebut sekaligus menegaskan komitmen memberantas praktik penyelundupan barang ilegal melalui jalur laut.

Penulis :
Aditya Yohan