
Pantau - Tiga mantan anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Pengadaan Gerobak Dagang di Kementerian Perdagangan didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp39,4 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan 7.200 unit gerobak tahun 2018.
Ketiga terdakwa merupakan aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Perdagangan, yakni Bani Ikhsan selaku Ketua Tim Pokja I, Yusmito selaku Ketua Tim Pokja II, dan Ryno Hilham Akbar sebagai anggota Pokja.
Jaksa Penuntut Umum Muhammad Fadil Paramajeng menyatakan, “Para terdakwa telah melakukan perbuatan hukum dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, suatu korporasi.”
Menurut jaksa, perbuatan tersebut memperkaya Bani Ikhsan sebesar Rp680 juta dan memberikan keuntungan kepada PT Piramida Dimensi Milenia sebesar Rp39,4 miliar yang berasal dari selisih pembayaran negara senilai Rp44,5 miliar dengan biaya produksi sekitar Rp5,09 miliar.
Bani Ikhsan mengakui hanya menerima bagian sebesar Rp80 juta dari total uang yang disebut diberikan secara bertahap.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C KUHP Nasional atau Pasal 3 atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dugaan Rekayasa Lelang dan Penyusunan KAK
Dalam dakwaan disebutkan bahwa pada September 2018 Bani diduga menerima atau menyetujui permintaan Putu Indra Wijaya selaku Pejabat Pembuat Komitmen untuk mengondisikan proses pemilihan penyedia agar perusahaan yang dikendalikan Bambang Widianto dan Mashur menjadi pemenang lelang.
Pengondisian tersebut disebut membuat PT Piramida Dimensi Milenia dan PT Arjuna Putra Bangsa memenangkan pengadaan gerobak tahun 2018.
Jaksa menyebut Bani sejak awal mengetahui bahwa kesepakatan tersebut bertentangan dengan prinsip independensi dan objektivitas pokja pemilihan, namun tetap menerima dan menjalankannya.
Bani bersama Ryno juga disebut menghadiri pertemuan rahasia secara terpisah dengan Putu Indra Wijaya tanpa kehadiran anggota pokja lainnya.
Dalam pertemuan tersebut dibahas penyusunan Kerangka Acuan Kerja hasil tinjauan yang berbeda dari hasil rapat kajian ulang resmi.
Jaksa menyatakan, “Tujuan pertemuan ini adalah untuk merekayasa persyaratan penyedia agar PT PDM Kerja Sama Operasional (KSO) PT APB dan dapat lolos meskipun perusahaan tersebut tidak memiliki workshop peralatan izin usaha industri dan pengalaman yang diperlukan.”
Setelah pertemuan itu, Bani diduga menyusun dokumen pemilihan menggunakan KAK hasil rekayasa meski mengetahui isinya berbeda dengan berita acara rapat kajian ulang resmi dan disusun untuk mengakomodasi PT PDM KSO PT APB yang tidak memenuhi syarat kualifikasi.
Penetapan Pemenang Lelang dan Dugaan Kerugian Negara
Jaksa menyebut Bani tidak melakukan klarifikasi atas kesamaan alamat IP beberapa peserta lelang yang semestinya menjadi indikasi adanya persekongkolan antarpeserta.
Jaksa menyatakan, “Namun terdakwa Bani secara sengaja tidak melakukan klarifikasi atas hal ini dan tetap melanjutkan proses evaluasi karena sejak awal terdakwa sudah bersepakat memenangkan perusahaan tersebut.”
Selain itu, Bani juga didakwa meloloskan peserta yang tidak memenuhi persyaratan administrasi teknis karena dokumen penawaran PT PDM dan PT APB tidak memuat penjelasan metodologi pelaksanaan pekerjaan aksesoris seperti kompor gas, tabung gas, dan selang regulator.
Menurut jaksa, kedua perusahaan juga tidak memiliki sendiri lokakarya produksi, izin usaha, tenaga kerja yang diperlukan, maupun dukungan perusahaan pendukung yang memadai.
Jaksa menyatakan, “Hanya formalitas administrasi dan terdakwa Bani mengetahui hal ini.”
PT PDM dan PT APB kemudian ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan skor 85,65 dan menandatangani kontrak pengadaan senilai Rp49,69 miliar untuk 7.200 unit gerobak dengan masa pelaksanaan selama 75 hari kalender.
Sebagai imbalan, Mashur atas arahan Bambang Widianto disebut memberikan uang secara bertahap kepada Bani melalui perantara dengan total Rp680 juta, meski Bani mengaku hanya menerima Rp80 juta.
Jaksa menilai tindakan Bani menjadi mata rantai yang tidak terpisahkan dari timbulnya kerugian negara karena tanpa penetapan PT PDM KSO PT APB sebagai pemenang lelang, kontrak pengadaan dan pembayaran dari kas negara tidak akan terjadi.
Jaksa juga menduga rangkaian tindakan mulai dari perekayasaan KAK, pembentukan perusahaan bendera, pembuatan Berita Acara Serah Terima palsu, hingga pencairan dana merupakan pelaksanaan niat jahat yang telah disepakati sejak awal oleh Bani, Putu, Bambang, dan Mashur.
Jaksa menegaskan, “Di sini terdakwa Bani memberikan kontribusi nyata sebagai ketua pokja yang memiliki kewenangan formal menetapkan pemenang lelang.”
- Penulis :
- Arian Mesa





