
Pantau - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) guna memperkuat pengawasan, meningkatkan transparansi, dan mengoptimalkan pemenuhan hak masyarakat atas pangan serta kesehatan.
Hasil Pengkajian dan Temuan Komnas HAM
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut disusun berdasarkan hasil pengkajian dan pemantauan yang dilakukan lembaganya.
Pengkajian dilakukan melalui diskusi dengan kementerian dan lembaga terkait, ahli gizi, organisasi masyarakat sipil, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta studi lapangan di Kalimantan Barat, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Menurut Komnas HAM, program MBG merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang bertujuan meningkatkan status gizi anak-anak, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Meski demikian, Komnas HAM menilai pelaksanaan program tersebut masih memerlukan penguatan tata kelola agar tujuan yang telah ditetapkan dapat dicapai secara optimal.
Salah satu temuan yang disampaikan adalah perlunya penajaman sasaran penerima manfaat sehingga program lebih efektif menjangkau kelompok yang paling membutuhkan, termasuk masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), keluarga miskin, ibu hamil, ibu menyusui, serta balita.
Uli mengungkapkan, “Memastikan bahwa penyelenggaraan program MBG hanya ditargetkan kepada kelompok rentan dan masyarakat yang paling membutuhkan, khususnya balita, ibu hamil, ibu menyusui, peserta didik yang berasal dari rumah tangga desil 1 sampai 4, dan atau berada di wilayah 3T.”
Penguatan Pengawasan dan Transparansi SPPG
Komnas HAM juga menilai tata kelola pengawasan program MBG perlu diperkuat karena masih diperlukan kejelasan pembagian peran antara kementerian terkait, pemerintah daerah, dan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam pelaksanaan maupun pengawasan program.
Selain itu, lembaga tersebut mencatat perlunya peningkatan transparansi dalam administrasi dan standar operasional SPPG, termasuk informasi mengenai Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta mekanisme pemberian sanksi apabila terjadi pelanggaran standar keamanan pangan.
Dalam rekomendasinya, Komnas HAM meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap tata kelola penyelenggaraan MBG secara menyeluruh yang mencakup penetapan penerima manfaat, mekanisme pengawasan, penunjukan distribusi di wilayah layanan, dan evaluasi kinerja SPPG.
Uli menyatakan, “Melakukan evaluasi terhadap tata kelola penyelenggaraan MBG, termasuk pada penerima manfaat, mekanisme pengawasan, penunjukan distribusi di wilayah layanan, serta evaluasi kinerja SPPG sesuai dengan prinsip-prinsip HAM.”
Komnas HAM berharap evaluasi tersebut dapat memperkuat kualitas pelaksanaan program MBG, meningkatkan efektivitas manfaat peningkatan gizi masyarakat, meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan program, serta menjamin keberlanjutan pelaksanaannya pada masa mendatang.
- Penulis :
- Leon Weldrick





