
Pantau - Dewan Pers berharap revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mendapat dukungan dari seluruh pihak guna mengakomodasi hak ekonomi produk jurnalistik di tengah disrupsi digital, termasuk penggunaan konten oleh kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk kepentingan komersial.
Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers Dahlan Dahi menyampaikan bahwa revisi tersebut didorong oleh praktik penggunaan karya jurnalistik sebagai dasar algoritma distribusi informasi tanpa adanya kompensasi kepada pembuatnya.
Dewan Pers Dorong Pengakuan Hak Ekonomi Produk Jurnalistik
Dahlan mengungkapkan, “Saat ini, karya jurnalistik dijadikan dasar algoritma untuk mendistribusikan informasi dan berita oleh kecerdasan buatan (AI) tanpa kompensasi sama sekali.”
Ia menjelaskan bahwa jurnalis memproduksi berita dengan usaha yang besar, bahkan terkadang mempertaruhkan nyawa dan membutuhkan biaya tinggi yang ditanggung perusahaan pers.
Meski demikian, menurutnya, perusahaan teknologi belum memberikan kompensasi atas penggunaan karya jurnalistik tersebut sehingga menjadi kecenderungan yang sangat buruk.
Dahlan menilai praktik tersebut dapat mengancam keberlangsungan jurnalisme sekaligus melemahkan fungsi institusi pers dalam melakukan verifikasi informasi kepada masyarakat.
Ia menyatakan kondisi tersebut menjadi salah satu alasan Kementerian Hukum melakukan revisi terhadap Undang-Undang Hak Cipta.
Dewan Pers bersama Kementerian Hukum disebut terus menjalin komunikasi secara intensif untuk merumuskan pengaturan mengenai karya jurnalistik dalam revisi undang-undang tersebut.
Formulasi yang sedang disusun diharapkan menjadi salah satu instrumen untuk menyehatkan industri pers di Indonesia.
Royalti dan Lisensi Diusulkan untuk Penggunaan Komersial
Dahlan menyampaikan bahwa salah satu poin penting dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta adalah pengakuan bahwa karya jurnalistik memiliki hak ekonomi yang melekat pada perusahaan pers.
Dalam usulan tersebut, karya jurnalistik yang digunakan untuk tujuan komersial diwajibkan memperoleh lisensi dan izin serta disertai pembayaran royalti.
Ketentuan pembayaran royalti itu juga berlaku bagi perusahaan teknologi yang menghimpun berita melalui kecerdasan buatan.
Ia menegaskan, “Jadi, tidak ada lagi karya jurnalistik yang gratis.”
Dahlan memastikan revisi tersebut tetap mengakomodasi hak masyarakat untuk memperoleh informasi melalui penggunaan karya jurnalistik untuk kepentingan nonkomersial, termasuk tujuan sosial, pendidikan, dan penelitian.
Menurutnya, pemungutan royalti bukan bertujuan menghilangkan teknologi dari ekosistem pemberitaan maupun penyebaran informasi, melainkan mendorong platform teknologi agar berkontribusi terhadap peningkatan kualitas informasi yang diterima publik.
Ia mengatakan, “Karena kalau publik hanya mendapatkan informasi yang tidak terverifikasi maka mesin generatif AI akan mengolah informasi yang berisi misinformasi dan disinformasi.”
Dahlan menilai platform teknologi juga memiliki kepentingan agar pers mampu menghasilkan berita yang berkualitas sehingga masyarakat memperoleh informasi yang lebih akurat dan dapat dipercaya.
Pada akhirnya, ia menekankan bahwa berita berkualitas akan memperkuat fungsi pers dalam menjaga kemerdekaan pers yang merupakan salah satu instrumen penting dalam demokrasi.
Dahlan menegaskan, “Demokrasi adalah sistem bernegara yang kita percaya lebih baik dari seluruh sistem. So, ini tidak tentang pers saja tapi ini tentang publik, ini tentang bangsa dan negara.”
- Penulis :
- Arian Mesa





