HOME  ⁄  Nasional

Ombudsman Sebut Pengawasan Internal Tak Efektif Jadi Penyebab Rendahnya Kualitas Layanan Publik

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Ombudsman Sebut Pengawasan Internal Tak Efektif Jadi Penyebab Rendahnya Kualitas Layanan Publik
Foto: (Sumber :Anggota Ombudsman RI Partono (bawah) saat mengisi webinar bertajuk "Ombudsman Untuk Siapa?", Selasa (9/6/2026). ANTARA/HO-Ombudsman RI..)

Pantau - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menilai pengawasan internal yang belum efektif menjadi salah satu faktor utama yang memengaruhi rendahnya kualitas pelayanan publik di berbagai instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Anggota Ombudsman RI Partono mengatakan kondisi tersebut diperparah oleh paradigma sebagian penyelenggara pelayanan publik yang masih menempatkan diri sebagai pihak yang ingin dilayani, bukan melayani masyarakat.

“Ini diperparah dengan sikap dan paradigma dari sebagian besar perilaku penyelenggara pelayanan publik yang memosisikan diri sebagai pihak yang ingin dilayani dan bukan melayani,” ungkap Partono dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Ombudsman Perkuat Pengawasan Eksternal

Partono menjelaskan kehadiran Ombudsman sebagai lembaga pengawas eksternal diharapkan mampu bekerja lebih objektif dan independen dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.

Tugas Ombudsman mencakup pengawasan terhadap layanan yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah, BUMN, BUMD, Badan Hukum Milik Negara (BHMN), hingga badan swasta atau perseorangan yang mendapat mandat menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

Menurutnya, keberadaan Ombudsman bertujuan mencegah dan memberantas berbagai praktik maladministrasi, diskriminasi, kolusi, korupsi, serta nepotisme dalam pelayanan publik.

“Dengan demikian, setiap warga negara memperoleh keadilan, rasa kesejahteraan yang semakin baik bisa terlaksana,” ujarnya.

Masyarakat Diminta Aktif Melapor

Partono mengatakan Ombudsman terus menjalankan berbagai program pencegahan maladministrasi, pendidikan anti-maladministrasi, serta mendorong akses pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat, termasuk kelompok difabel.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan penyimpangan pelayanan publik kepada Ombudsman apabila menemukan penyalahgunaan wewenang, penundaan layanan, pengabaian pelayanan, atau tindakan tidak patut lainnya.

“Semua pelayanan di Ombudsman tidak dipungut biaya, alias gratis, nol rupiah,” tegasnya.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan dugaan maladministrasi melalui situs resmi Ombudsman, layanan WhatsApp, telepon, surat elektronik, maupun dengan datang langsung ke kantor Ombudsman di pusat dan daerah.

Penulis :
Aditya Yohan