
Pantau - Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) menaikkan usulan tambahan anggaran Pagu Indikatif kepada Kementerian PPN dan Kementerian Keuangan dari semula Rp204,04 miliar menjadi Rp357,77 miliar untuk memperkuat layanan perpustakaan, transformasi digital, dan ekosistem literasi, dengan fokus utama memperluas akses membaca bagi masyarakat di daerah terpencil dan kelompok rentan.
Perubahan usulan tambahan anggaran tersebut merupakan hasil pembahasan bersama Komisi X DPR RI pada 11 Juni 2026.
Total kebutuhan anggaran Perpusnas yang diajukan untuk pelaksanaan berbagai program mencapai Rp725,50 miliar.
Kepala Perpusnas E Aminudin Aziz mengatakan, "Usulan penambahan anggaran ini memang kami akan tujukan yang terutama adalah untuk memperluas akses membaca bagi masyarakat yang berada di daerah-daerah pinggiran kemudian kelompok-kelompok yang sangat rentan."
Kelompok sasaran program meliputi masyarakat yang berada di daerah terpencil dan pinggiran serta kelompok rentan yang memiliki keterbatasan akses terhadap bahan bacaan.
Aminudin menjelaskan perhatian juga diberikan kepada masyarakat yang tidak berada di lingkungan sekolah, tidak berada di pesantren, tidak terjangkau taman baca masyarakat, serta mereka yang kesulitan memperoleh bahan bacaan secara langsung.
Perluasan Akses Literasi Jadi Prioritas
Perpusnas menargetkan perluasan akses bacaan hingga ke desa, kelurahan, dan taman baca masyarakat melalui tambahan anggaran yang diusulkan.
Menurut Aminudin, penambahan anggaran diperlukan untuk menjangkau masyarakat yang selama ini belum memperoleh akses bacaan yang memadai.
Aminudin mengungkapkan, "Yang pertama memang benar bahwa selama dua tahun terakhir ini akibat dari pengurangan anggaran kami tidak bisa secara optimal menyelenggarakan tugas-tugas yang sudah diamanatkan melalui undang-undang, terutama untuk preservasi naskah dan memperluas akses untuk masyarakat bisa membaca buku-buku yang mestinya mereka miliki di daerah masing-masing."
Ia menyebutkan pengurangan anggaran dalam dua tahun terakhir berdampak pada keterbatasan pelaksanaan tugas yang diamanatkan undang-undang, termasuk preservasi naskah dan perluasan akses membaca masyarakat.
Penguatan Perpustakaan Daerah dan Pembinaan Pengelola
Dalam rapat bersama Komisi X DPR RI, Perpusnas juga menanggapi masukan terkait pentingnya penguatan kemitraan dengan perpustakaan daerah.
Penguatan tersebut tidak hanya mencakup penyediaan buku dan akses bacaan, tetapi juga pembinaan penyelenggara perpustakaan di daerah serta peningkatan kapasitas pengelola perpustakaan.
Aminudin mengatakan, "Bukan hanya masalah penyediaan buku, penyediaan akses, tapi juga pembinaan kepada para penyelenggara perpustakaan di daerah. Dan ini yang kami arahkan melalui penambahan anggaran ini."
Ia menjelaskan bahwa pada 2026 program di Pusat Pembinaan Pustakawan masih memiliki anggaran nol rupiah sehingga pembinaan terhadap penyelenggara perpustakaan daerah belum dapat dilakukan secara optimal.
Dalam kesempatan yang sama, Aminudin menjelaskan revitalisasi perpustakaan sekolah merupakan kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Ia menegaskan, "Sedangkan urusan pembinaannya, pembinaan perpustakaan itu memang masih tetap menjadi tanggung jawab kami beserta dengan perpustakaan-perpustakaan di daerah."
Perpusnas menilai tambahan anggaran tersebut penting untuk mendukung penguatan layanan perpustakaan, transformasi digital, pembinaan perpustakaan daerah, serta peningkatan akses literasi bagi masyarakat yang selama ini sulit menjangkau bahan bacaan.
- Penulis :
- Leon Weldrick








