
Pantau - Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) guna mendukung upaya pemerintah dalam melindungi dan memberdayakan pekerja migran Indonesia (PMI).
Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan sebagai bentuk kolaborasi antara organisasi kemasyarakatan dan pemerintah untuk memperkuat perlindungan bagi PMI yang selama ini menjadi salah satu penyumbang devisa negara.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional SOKSI Mukhamad Misbakhun mengatakan kerja sama itu bertujuan membangun komunikasi yang efektif agar berbagai kebijakan pemerintah terkait pekerja migran dapat dipahami masyarakat secara tepat.
"Ini bagian dari membangun komunikasi yang efektif agar kebijakan pemerintah tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat," ungkapnya.
SOKSI Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah
Misbakhun menegaskan SOKSI siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyosialisasikan program-program pelindungan dan pemberdayaan pekerja migran Indonesia.
Menurutnya, organisasi tersebut akan membantu memastikan informasi mengenai kebijakan pemerintah dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat, khususnya calon maupun pekerja migran Indonesia.
Ia juga menilai visi Presiden Prabowo Subianto dalam Astacita menempatkan pekerja migran sebagai kelompok yang harus memperoleh perlindungan menyeluruh, peningkatan kesejahteraan, serta penguatan keterampilan kerja.
"Tentunya upaya membangun jembatan kerja sama ini supaya masyarakat juga memahami apa yang sudah dijalankan pemerintah itu jangan disalahtafsirkan," ujarnya.
Pemerintah Dorong Pekerja Migran Berketerampilan Tinggi
Menteri P2MI Mukhtarudin mengatakan pemerintah saat ini tengah mengubah paradigma penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri dari pekerja berkeahlian rendah menjadi pekerja dengan keterampilan menengah hingga tinggi.
"Jadi, sebenarnya pekerja migran Indonesia sekarang ini mayoritas sudah skilled workers dan formal. Ini sesuai dengan arahan Pak Presiden," ungkapnya.
Mukhtarudin menegaskan pekerja migran harus dipandang sebagai manusia yang membutuhkan perlindungan secara menyeluruh, bukan sekadar komoditas ekonomi.
Menurut dia, seluruh pemangku kepentingan perlu terlibat dalam proses persiapan, pengawasan, pelindungan, hingga pemberdayaan pekerja migran setelah kembali ke Indonesia.
"Semua stakeholder harus terlibat dalam konteks bagaimana mempersiapkan Pekerja Migran di sisi hulunya, pengawasan, pelindungan, sampai pemberdayaan ketika mereka selesai bekerja di luar negeri," katanya.
Kerja sama antara SOKSI dan Kementerian P2MI diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam meningkatkan kualitas pelindungan sekaligus pemberdayaan pekerja migran Indonesia di berbagai negara tujuan.
- Penulis :
- Aditya Yohan








