billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

Warga Koja Protes Zonasi SPMB DKI 2026, Anak Tinggal Dekat Sekolah Disebut Tidak Diterima

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Warga Koja Protes Zonasi SPMB DKI 2026, Anak Tinggal Dekat Sekolah Disebut Tidak Diterima
Foto: Ketua RW 014 Koja Nur Syamsu mendatangi SDN Tugu Utara 22 Jakarta Utara (sumber: ANTARA/HO-Dokumentasi pribadi0

Pantau - Warga RW 014 Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, memprotes sistem zonasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) DKI Jakarta Tahun Ajaran 2026/2027 setelah sejumlah anak yang tinggal sangat dekat dengan SDN Tugu Utara 22 dilaporkan tidak diterima dalam proses seleksi.

Ketua RW 014 Kelurahan Tugu Utara, Nur Syamsu, mengaku menerima laporan dari warga terkait dugaan ketidaksesuaian hasil seleksi dengan kondisi domisili calon murid di sekitar sekolah.

Ia mengungkapkan, "Saya menerima laporan dari warga, katanya ada beberapa anak yang tidak diterima di sekolah SDN Tugu Utara 22 Koja, Jakarta Utara. Padahal, rumahnya berdekatan langsung dengan sekolah tersebut."

Menurut warga, terdapat anak yang tinggal dekat dengan sekolah tetapi tidak lolos seleksi.

Sebaliknya, sejumlah calon murid yang tinggal lebih jauh dari sekolah bahkan berasal dari kelurahan berbeda justru diterima.

Permasalahan tersebut terjadi pada proses penerimaan murid di SDN Tugu Utara 22 yang berada di wilayah RW 014 dan berdekatan dengan RT 04, RT 05, RT 06, RT 07, dan RT 08.

Warga menilai seluruh RT yang berada di sekitar sekolah seharusnya masuk dalam zona prioritas penerimaan.

Namun, menurut Syamsu, wilayah yang masuk zona prioritas hanya RT 07.

Ketua RW Datangi Lokasi Seleksi

Karena menerima banyak keluhan warga, Syamsu mendatangi lokasi pelaksanaan seleksi di SMPN 30 Jakarta untuk meminta penjelasan terkait mekanisme yang digunakan.

Ia mempertanyakan sistem seleksi yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Syamsu menyebut terdapat anak berusia lebih dari 7 tahun 6 bulan yang rumahnya dekat dengan sekolah tetapi tidak diterima.

Sementara itu, calon murid lain yang tinggal lebih jauh justru dinyatakan lolos seleksi.

Ia mengatakan, "Jadi saya sengaja datang untuk meluruskan agar anak-anak yang tinggal dekat dengan sekolah sebaiknya bisa diterima."

Syamsu meminta pemerintah mengevaluasi dan membenahi sistem zonasi yang diterapkan dalam SPMB.

Menurutnya, RT 04, RT 05, RT 06, RT 07, dan RT 08 seharusnya termasuk wilayah yang diprioritaskan dalam penerimaan murid.

Ia juga mengkhawatirkan dampak sosial yang dapat muncul apabila anak-anak dari keluarga kurang mampu tidak diterima di sekolah negeri.

Syamsu mengungkapkan, "Kasihan warga yang kurang mampu jika tidak diterima di sekolah negeri dan harus masuk sekolah swasta. Itu bisa membuat anak jadi tidak sekolah atau putus sekolah."

Dinas Pendidikan Jelaskan Tahapan Seleksi SPMB

Kepala Seksi Sekolah Dasar Suku Dinas Pendidikan Wilayah 2 Jakarta Utara, Mulyadi, menjelaskan bahwa SPMB DKI Jakarta Tahun Ajaran 2026/2027 dilaksanakan melalui tiga tahapan seleksi.

Tahapan pertama dilakukan berdasarkan tingkat domisili.

Tahapan kedua dilakukan berdasarkan tingkat RW.

Tahapan ketiga dilakukan berdasarkan tingkat kelurahan.

Menurut Mulyadi, calon murid yang belum diterima pada tahap domisili masih memiliki kesempatan mengikuti seleksi pada tahapan berikutnya.

Ia mengatakan, "Mudah-mudahan bisa masuk tapi pastinya akan ada persaingan."

SPMB DKI Jakarta Tahun Ajaran 2026/2027 resmi dibuka pada 15 Juni 2026 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 238 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru.

Program tersebut mencakup satuan pendidikan negeri jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan SKB.

SPMB juga mencakup sekolah swasta melalui program SPMB Bersama dan Sekolah Swasta Gratis.

Total daya tampung sekolah negeri pada Tahun Ajaran 2026/2027 mencapai 228.163 murid baru yang terdiri dari 6.310 murid PAUD, 95.965 murid SD, 73.289 murid SMP, 29.337 murid SMA, 19.541 murid SMK, 891 murid SLB, dan 2.830 murid SKB.

Warga berharap pemerintah mengevaluasi mekanisme zonasi agar penerimaan murid lebih mencerminkan kedekatan tempat tinggal dengan sekolah dan memberikan akses pendidikan yang lebih adil bagi masyarakat sekitar sekolah.

Penulis :
Leon Weldrick
Kemenkeu 2026