billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Curanmor di Parkiran GBK, Motor Korban Berhasil Ditemukan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Curanmor di Parkiran GBK, Motor Korban Berhasil Ditemukan
Foto: (Sumber :Pria yang diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di area parkir Lot 6 Gelora Bung Karno (GBK), Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (19/6/2026). ANTARA/HO-Polres Jakarta Pusat..)

Pantau - Polisi mengamankan dua pria berinisial MDS (19) dan MPS (23) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di area parkir Lot 6 Gelora Bung Karno (GBK), Tanah Abang, Jakarta Pusat, setelah menindaklanjuti laporan kehilangan dari korban.

"Dua terduga pelaku masing-masing berinisial MDS (19) dan MPS (23) diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold EP Hutagalung.

Menurut Reynold, pengungkapan kasus tersebut merupakan respons cepat kepolisian setelah menerima laporan kehilangan sepeda motor milik korban berinisial NAR (22).

"Begitu menerima laporan adanya dugaan pencurian kendaraan bermotor, anggota langsung melakukan penyelidikan. Berkat kerja sama dengan pihak keamanan GBK, keberadaan terduga pelaku berhasil diketahui dan kendaraan korban berhasil ditemukan," ujarnya.

Kronologi Kehilangan Motor di Area Parkir GBK

Kapolsek Tanah Abang AKBP Dhimas Prasetyo menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (13/6) sekitar pukul 21.30 WIB saat korban memarkir sepeda motor Yamaha Mio hitam bernomor polisi R-4819-L di parkiran Lot 6 GBK untuk menonton konser.

Korban meninggalkan kendaraan dalam kondisi stang terkunci sebelum memasuki area konser.

Setelah acara selesai, korban kembali ke lokasi parkir dan mendapati sepeda motor, helm, serta intercom miliknya telah hilang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan langsung membuat laporan polisi pada hari yang sama.

Polisi Sita Barang Bukti dan Lanjutkan Penyidikan

"Kami melakukan pengecekan di lokasi, meminta keterangan saksi, serta berkoordinasi dengan pihak keamanan GBK. Dari hasil penyelidikan, dua orang yang diduga pelaku diamankan dan motor korban ditemukan kembali di rumah salah satu pelaku," ungkap Dhimas.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio berwarna hitam beserta dokumen pendukung.

Kedua terduga pelaku kini menjalani pemeriksaan di Polsek Tanah Abang untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.

"Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu menghubungi layanan kepolisian 110 apabila membutuhkan bantuan atau melihat adanya gangguan kamtibmas," tutur Dhimas.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan dan segera melapor apabila menjadi korban tindak pidana.

Penulis :
Ahmad Yusuf
Kemenkeu 2026