
Pantau - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026 dalam rapat kerja di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Persetujuan tersebut diberikan terhadap usulan pemerintah yang dibahas bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan menyampaikan persetujuan terhadap usulan tersebut dengan mengatakan, "Menyetujui menyepakati usulan RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia yang berasal dari pemerintah untuk dilakukan pembahasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan."
Alasan RUU PFII Masuk Prolegnas
Baleg menilai unsur keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah terpenuhi.
Penilaian tersebut membuat RUU PFII yang sebelumnya belum tercantum dalam Prolegnas dapat dimasukkan dan dibahas oleh DPR.
Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengatur bahwa DPR atau presiden dapat mengajukan rancangan undang-undang di luar Prolegnas dalam keadaan tertentu.
Menurut Baleg, keadaan tertentu tersebut muncul karena adanya kewajiban pembentukan undang-undang mengenai PFII dalam waktu tiga bulan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan telah diundangkan pada 17 Juni 2026.
Bob Hasan menegaskan, "Kita sepakat keadaan tertentu tersebut sehingga menyebabkan bahwa RUU yang sebelumnya belum masuk ke dalam bagian daripada prolegnas akan dimasukkan ke dalam prolegnas."
Baleg juga mengingatkan pemerintah agar pembahasan RUU PFII tetap memperhatikan prinsip partisipasi publik yang bermakna.
Pemerintah Dorong PFII untuk Perkuat Ekonomi dan Sektor Keuangan
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa peningkatan kesejahteraan masyarakat membutuhkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Menurutnya, pertumbuhan ekonomi tersebut perlu didukung oleh pendalaman dan diversifikasi perekonomian nasional melalui kontribusi sektor keuangan yang efektif.
Pemerintah menilai pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia diperlukan sebagai instrumen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada masa mendatang.
PFII dirancang memiliki kewenangan khusus sebagai penggerak ekonomi Indonesia yang berkelanjutan.
Eddy Hiariej menjelaskan, "[PFII] merupakan konsentrasi layanan jasa keuangan serta pusat pengembangan teknologi dan layanan pendukung jasa keuangan, serta merupakan pusat keuangan terpercaya yang pengelolaannya berdasarkan prinsip efisiensi, transparansi, dan integritas."
PFII diharapkan menjadi pusat layanan keuangan internasional yang terintegrasi dengan pengembangan teknologi dan layanan pendukung sektor keuangan.
Pemerintah mengusulkan RUU PFII masuk dalam evaluasi Prolegnas 2026 untuk menyediakan landasan hukum bagi pengembangan pusat finansial internasional di Indonesia.
Keberadaan PFII juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing ekonomi nasional serta memperkuat daya saing sektor keuangan Indonesia di tingkat internasional.
- Penulis :
- Arian Mesa





