
Pantau - Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Dedi Prasetyo menegaskan pentingnya sinergi antara Polri dan buruh dalam melindungi hak-hak pekerja saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) 2026 di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Dedi menyebut buruh merupakan fondasi sekaligus penggerak utama perekonomian nasional yang berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi dan pembangunan Indonesia.
"Setiap capaian pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional tidak dapat dilepaskan dari kontribusi para pekerja Indonesia," ungkap Dedi.
Menurutnya, perlindungan hak-hak pekerja dan peningkatan kesejahteraan buruh menjadi faktor penting dalam menjaga ketahanan ekonomi nasional sekaligus mendukung terciptanya stabilitas nasional.
Polri dan Buruh Bangun Kemitraan Strategis
Dedi menilai Polri dan buruh memiliki tujuan yang sama, yakni menciptakan lingkungan kerja yang aman, produktif, dan berkeadilan.
Ia menjelaskan hubungan antara Polri dan buruh selama ini tidak hanya terbatas pada pengamanan kegiatan ketenagakerjaan.
Kerja sama tersebut, kata dia, telah berkembang menjadi kemitraan strategis dalam memperjuangkan kesejahteraan pekerja di berbagai sektor.
Polri juga berkomitmen untuk terus mendampingi dan mendukung perjuangan buruh dalam memperoleh hak-haknya.
"Kami menjaga ruang penyampaian aspirasi agar tetap terbuka, aman, tertib, dan konstruktif, sekaligus mendorong penyelesaian berbagai persoalan ketenagakerjaan secara humanis dan berkeadilan," ujarnya.
Desk Ketenagakerjaan Polri Tangani Puluhan Perkara
Sebagai bentuk dukungan terhadap pekerja, Polri membentuk Desk Ketenagakerjaan Polri untuk menangani berbagai persoalan ketenagakerjaan.
Sepanjang 2025, Desk Ketenagakerjaan Polri berhasil menyelesaikan 35 perkara tindak pidana ketenagakerjaan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 34 perkara diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif.
Sementara pada 2026, Desk Ketenagakerjaan Polri telah menyelesaikan sembilan perkara ketenagakerjaan.
Seluruh perkara yang ditangani pada 2026 diselesaikan menggunakan mekanisme keadilan restoratif.
Selain menangani perkara ketenagakerjaan, Polri juga membantu pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sebanyak 4.216 pekerja terdampak PHK telah difasilitasi Polri untuk memperoleh kembali pekerjaan.
Perlindungan Pekerja Dinilai Perkuat Ekonomi
Dedi menegaskan berbagai langkah tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran Polri dalam memberikan perlindungan kepada pekerja dan menjaga hubungan industrial tetap harmonis antara pekerja dan perusahaan.
Ia menilai perlindungan hak pekerja, hubungan industrial yang harmonis, dan peningkatan kesejahteraan buruh akan memperkuat stabilitas nasional serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih kuat.
"Ketika hak-hak pekerja terlindungi, hubungan industrial berjalan harmonis, dan kesejahteraan buruh meningkat, maka stabilitas nasional serta pertumbuhan ekonomi bangsa akan semakin kuat. Untuk itu, sinergi antara Polri dan buruh harus terus diperkuat," kata Dedi.
- Penulis :
- Shila Glorya





