
Pantau - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah mengkaji pemberian insentif bagi dokter umum dan dokter gigi yang bertugas di Daerah Terpencil, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK) sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan, pemerataan tenaga kesehatan, dan pengembangan karier.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan kajian tersebut dilakukan setelah pemerintah lebih dahulu memberikan insentif sebesar Rp30 juta per bulan kepada 1.370 dokter spesialis yang bertugas di berbagai daerah.
Kemenkes Siapkan Skema Insentif bagi Dokter di DTPK
Budi mengungkapkan, "Untuk masalah insentif, kita sudah berhasil memberikan 30 juta insentif per bulan untuk 1.370 dokter spesialis. Sekarang kita sedang mengkaji apakah kita bisa melakukan hal yang sama untuk dokter umum dan dokter gigi di daerah-daerah yang DTPK."
Dalam rapat bersama DPR RI di Jakarta, Kamis (25/6/2026), Budi menjelaskan pemerintah juga tengah mengevaluasi berbagai persoalan tenaga kesehatan, mulai dari beban kerja, distribusi tenaga medis, kesenjangan pendapatan, pengembangan karier, hingga persoalan perundungan.
Ia mengatakan, "Ada yang dapatnya ordernya sebulan miliaran, ada yang dapat sebulan, ada yang kita sering dengar seperti tukang parkir yang ratusan ribu. Ini adalah salah satu bidang dimana gapnya tinggi sekali."
Menurut Budi, perbedaan besaran tunjangan dokter spesialis di setiap daerah menunjukkan masih tingginya kesenjangan sehingga Kemenkes akan berkolaborasi dengan kementerian terkait untuk mencari solusi.
Distribusi Dokter dan Jenjang Karier Jadi Perhatian
Selain persoalan pendapatan, Budi menilai distribusi tenaga medis juga menjadi tantangan karena masih banyak dokter muda yang kesulitan memperoleh tempat praktik akibat posisi yang masih ditempati dokter senior.
Ia mengungkapkan, "Kalo kita bisa mendistribusikan ini dengan lebih baik. Itu sebabnya kan ada dokter yang Surat Izin Praktek (SIP)nya 3, ada dokter muda mau masuk gak bisa karena SIP-nya sudah terisi oleh dokter-dokter yang lama. Padahal dokter-dokter yang lama itu mungkin kerjanya gak perlu di rumah sakitnya."
Budi menambahkan Kemenkes juga berupaya menghilangkan kesenjangan jenjang karier antara tenaga kesehatan yang bekerja di fasilitas layanan primer dengan rumah sakit.
Ia mengatakan, "Bahwa kejadian itu terjadi dan itu harus kita selesaikan. Agar karir dokter-dokter, tenaga medis, tenaga kesehatan yang bekerja di layanan primer itu tidak menjadi kasta yang lebih rendah dibandingkan dengan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bekerja di layanan sekunder."
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





