HOME  ⁄  Nasional

Komisi I DPR Tekankan Komisioner KI Pusat Terpilih Harus Hilangkan Hambatan Keterbukaan Informasi

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Komisi I DPR Tekankan Komisioner KI Pusat Terpilih Harus Hilangkan Hambatan Keterbukaan Informasi
Foto: (Sumber : Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta.)

Pantau - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menegaskan Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) perlu memprioritaskan penghapusan berbagai hambatan terhadap keterbukaan informasi publik dalam proses uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KI Pusat periode 2026–2030.

Komisi I Soroti Tugas Utama KI Pusat

Sukamta mengatakan paparan para calon anggota KI Pusat menjadi masukan penting bagi Komisi I DPR RI dalam menentukan komisioner periode 2026–2030.

Ia mengungkapkan, “Yang dipaparkan oleh Bapak/Ibu ini sesungguhnya menjadi input yang menarik bagi kami di Komisi I, yang mungkin nanti akan bisa juga menjadi pegangan dan pedoman. Bapak/Ibu saling melengkapi dari seluruh paparan tadi untuk ketika (terpilih nanti) menjadi Anggota KIP.”

Menurut Sukamta, tugas utama KI Pusat bukan sekadar meningkatkan publikasi informasi, melainkan menghapus berbagai kendala yang menghambat keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Ia menegaskan, “Yang saya tangkap, KIP ini tugasnya bukan menambah publikasi, tapi KIP ini tugasnya menghilangkan barrier terhadap hambatan keterbukaan informasi. Saya kira itu yang paling penting.”

Sukamta berharap para calon yang nantinya terpilih dapat menjalankan amanah dengan baik.

Ia mengatakan, “Mudah-mudahan nanti bapak/ibu bisa menjalankan tugas kalau terpilih menjadi anggota KIP dengan sebaik-baiknya.”

Uji Kelayakan Diikuti 19 Calon

Komisi I DPR RI menggelar sesi ketiga uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka dengan memberikan waktu maksimal tujuh menit kepada setiap calon untuk memaparkan rencana kerja sebelum dilanjutkan sesi pendalaman oleh masing-masing fraksi.

Pada sesi ketiga, lima calon yang mengikuti uji kelayakan yakni Rini Purwandari, Rohman Budijanto, Rospita Vici Paulyn, Susari, dan Sutarno Bintoro.

Setelah seluruh rangkaian uji kepatutan dan kelayakan selesai, Komisi I DPR RI akan melanjutkan pembahasan melalui rapat internal untuk menentukan hasil seleksi calon anggota KI Pusat periode 2026–2030.

Secara keseluruhan, sebanyak 19 dari 21 calon mengikuti uji kelayakan setelah dua peserta, Arya Sandhiyudha dan Sari Wardhani, mengundurkan diri dari proses seleksi.

Penulis :
Aditya Yohan