HOME  ⁄  Nasional

Meta Tutup 185 Ribu Akun Anak dalam Dua Bulan, Total Penindakan Platform Digital Capai 4,8 Juta Akun

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Meta Tutup 185 Ribu Akun Anak dalam Dua Bulan, Total Penindakan Platform Digital Capai 4,8 Juta Akun
Foto: Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Alexander Sabar dalam konferesi pers perkembangan penanganan judi online di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Senin 29/6/2026 (sumber: ANTARA/Livia Kristianti)

Pantau - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyebut Meta telah menutup sekitar 185 ribu akun anak dalam kurun waktu dua bulan sebagai bagian dari kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar mengatakan, "185 lima ribu (akun anak yang ditutup) dalam dua bulan."

Alexander Sabar menyampaikan angka 185 ribu akun tersebut merupakan laporan terbaru yang diterima pemerintah dari Meta yang menaungi Facebook, Instagram, dan Threads.

Total Penutupan Akun Anak Capai 4,8 Juta

Alexander Sabar menjelaskan Meta menjadi salah satu platform digital besar yang telah melaporkan penutupan akun anak sebagai bentuk kepatuhan terhadap PP Tunas.

Selain Meta, TikTok dan YouTube juga telah menyampaikan laporan penutupan akun anak kepada pemerintah.

TikTok telah menutup sekitar 4,1 juta akun anak.

YouTube telah menutup sekitar 600 ribu akun anak.

Platform milik Meta telah menutup sekitar 185 ribu akun anak.

Alexander Sabar mengatakan, "Total berarti sekitar 4,7 juta (akun) yang kemarin, ditambah 185 ribu, jadi sekitar 4,8 juta akun."

Pemerintah Minta Platform Lain Segera Menyampaikan Laporan

Kemkomdigi meminta platform digital lain yang belum menyampaikan laporan berkala agar memenuhi kewajibannya terkait langkah-langkah perlindungan anak di platform digital, termasuk penindakan terhadap akun anak.

Alexander Sabar mengatakan, "(Platform) yang lain belum ada laporan masuk. Kita sudah minta mereka untuk memberikan laporan rutin, tetapi belum disampaikan."

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan sekitar 200 platform digital telah melaporkan penilaian mandiri terhadap profil risiko masing-masing kepada pemerintah sebagai bagian dari implementasi PP Tunas.

Meutya Hafid mengatakan, "Kami melaporkan bahwa sudah melaporkan kepada Kemkomdigi kurang lebih 200 platform untuk memberikan asesmen terhadap profil resiko mereka masing-masing."

Meutya menjelaskan platform yang telah menyampaikan penilaian mandiri mencakup sektor e-commerce, gim daring, dan platform hiburan.

Pemerintah saat ini sedang mengevaluasi laporan penilaian mandiri tersebut untuk menentukan profil risiko masing-masing platform digital.

Penulis :
Arian Mesa