HOME  ⁄  Nasional

Ketua Umum MUI Berharap Pemerintah Tetap Tegas Menolak Kampanye LGBT dan Tidak Meniru Negara Barat

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Ketua Umum MUI Berharap Pemerintah Tetap Tegas Menolak Kampanye LGBT dan Tidak Meniru Negara Barat
Foto: Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Iskandar (sumber: ANTARA/Asep Firmansyah)

Pantau - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar berharap Pemerintah Indonesia tetap tegas menolak perilaku dan kampanye LGBT serta tidak meniru negara-negara Barat yang telah melegalkan pernikahan sesama jenis.

Penolakan MUI terhadap LGBT

Anwar Iskandar mengatakan, "Kami harapkan Indonesia berdiri tegak untuk menolak LGBT ini. Jangan sampai kemudian seperti negara Barat yang melegalkan LGBT ini dalam sebuah undang-undang negara."

Ia menyoroti situasi di sejumlah negara Barat yang telah melegalkan pernikahan sesama jenis, baik laki-laki dengan laki-laki maupun perempuan dengan perempuan.

Menurut Anwar Iskandar, Indonesia sebagai bangsa yang religius dan berhukum tidak boleh membiarkan kondisi tersebut terjadi.

Ia menyampaikan tiga alasan yang menurutnya menjadi dasar penolakan terhadap LGBT di Indonesia.

Menurutnya, alasan pertama adalah karena LGBT dinilai bertentangan dengan sunnatullah atau kehendak Tuhan.

Ia menilai hubungan sesama jenis merupakan sesuatu yang tidak normal.

Menurut Anwar Iskandar, alasan kedua adalah apabila praktik tersebut dibiarkan maka akan melahirkan penyimpangan sosial yang menurutnya dilarang oleh agama maupun hukum positif di Indonesia.

Menurutnya, alasan ketiga adalah adanya ancaman terhadap keberlangsungan umat manusia.

Anwar Iskandar mengungkapkan, "Tentu akan berdampak kepada berkurangnya populasi. Karena memang sudah tidak ada pernikahan antara laki dengan perempuan, akhirnya tidak ada populasi, tidak ada keturunan."

Rujukan Hukum dan Langkah MUI

Anwar Iskandar menegaskan fondasi hukum Indonesia dinilai sudah kuat untuk membendung gerakan LGBT.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Menurutnya, undang-undang tersebut mengatur bahwa pernikahan yang sah dan dicatatkan oleh administrasi negara adalah antara laki-laki dan perempuan.

Anwar Iskandar mengatakan, "Di sini kuat sekali sebenarnya kehadiran negara di dalam menghalangi lahirnya LGBT ini."

MUI berencana melakukan konsolidasi dengan mengajak seluruh organisasi kemasyarakatan Islam untuk bersatu menolak fenomena LGBT.

MUI juga berencana menggalakkan langkah edukasi dan rehabilitasi bagi orang yang menurut Anwar Iskandar memiliki orientasi seksual yang menyimpang.

Anwar Iskandar mengatakan, “Orang-orang yang sudah terpapar karena itu tidak normal akan kita lakukan satu edukasi. Mungkin kita bisa bekerja sama dengan psikolog, bekerja sama dengan beberapa tokoh-tokoh agama, untuk memberi kesadaran kepada mereka.”

Penulis :
Shila Glorya