
Pantau - Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa didakwa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait tuduhan ijazah strata satu (S1) palsu dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan perkara tersebut bermula setelah ajudan Joko Widodo, Syarif Muhammad Fitriansyah, menemukan unggahan di media sosial yang berisi tuduhan ijazah S1 Jokowi palsu pada 26 Maret 2025.
Dakwaan Berawal dari Unggahan Media Sosial
Jaksa menjelaskan dari tiga unggahan yang diperlihatkan kepada Joko Widodo, salah satunya berasal dari akun media sosial milik terdakwa.
"Bahwa di antara tiga unggahan di media sosial yang dilihat oleh saksi Joko Widodo tersebut terdapat satu unggahan dari terdakwa Tifauziah Tyassuma di media sosial," ungkap jaksa dalam persidangan.
Selanjutnya, tim kuasa hukum Joko Widodo mengumpulkan berbagai unggahan yang dinilai menyerang kehormatan dan nama baik mantan presiden tersebut.
Pada periode 22 April 2025 hingga 21 Mei 2025, Syarif Muhammad Fitriansyah memperlihatkan kepada Joko Widodo sebanyak 28 unggahan di media sosial yang pada pokoknya menuduhkan ijazah S1 Jokowi palsu.
Jaksa juga menyebut terdakwa tetap menyampaikan tuduhan mengenai dugaan ijazah palsu melalui berbagai unggahan di media sosial, termasuk dalam kegiatan diskusi dan tayangan talkshow.
Jaksa Ajukan Sejumlah Dakwaan
Menurut jaksa, akibat perbuatan tersebut Joko Widodo mengalami kerugian berupa tercemarnya nama baik secara personal.
"Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Joko Widodo mengalami kerugian materiil yaitu tercemarnya nama baik saksi secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya," kata jaksa.
Atas perbuatannya, Dokter Tifa didakwa dengan dakwaan primer Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan dakwaan alternatif Pasal 310 ayat (1) KUHP.
Jaksa juga mengajukan dua dakwaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1), yang masing-masing dijunctokan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 126 ayat (1) KUHP.
- Penulis :
- Leon Weldrick





