HOME  ⁄  Nasional

JPU Beberkan Kronologi Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi yang Menjerat Dokter Tifa di Pengadilan

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

JPU Beberkan Kronologi Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi yang Menjerat Dokter Tifa di Pengadilan
Foto: Foto: (Sumber: Jaksa penuntut umum membeberkan kronologi Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) dalam sidang perdana tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026). ANTARA/Siti Nurhaliza.)

Pantau - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan kronologi perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam persidangan di pengadilan.

JPU menyebut perkara bermula saat ajudan Joko Widodo, Syarif Muhammad Fitriansyah, melihat tiga unggahan di media sosial pada 26 Maret 2025 yang berisi tuduhan ijazah S1 Jokowi palsu.

JPU mengatakan, "Bahwa diantara tiga unggahan di media sosial yang dilihat oleh saksi Joko Widodo tersebut terdapat satu unggahan dari terdakwa Tifauziah Tyassuma di media sosial."

Menindaklanjuti unggahan tersebut, tim kuasa hukum Jokowi mengumpulkan sejumlah konten yang dinilai menyerang kehormatan dan nama baik Presiden ke-7 RI itu.

Pada 14 April 2025, kuasa hukum Jokowi menggelar konferensi pers dan menegaskan bahwa ijazah Jokowi adalah asli serta telah dikonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada (UGM), sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan tuduhan ijazah palsu.

JPU Ungkap Rangkaian Unggahan dan Dugaan Serangan di Media Sosial

JPU menyebut bahwa pada 22 April hingga 21 Mei 2025 terdapat 28 unggahan di media sosial yang dinilai menyerang kehormatan Jokowi dan memuat tuduhan ijazah palsu.

Terdakwa Dokter Tifa disebut tetap menyampaikan tuduhan tersebut melalui media sosial, diskusi, dan tayangan talkshow, termasuk mempertanyakan desain sampul ijazah, foto wisuda, buku alumni UGM, serta dosen pembimbing.

JPU menjelaskan Joko Widodo tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada sejak 28 Juli 1980, telah menyelesaikan 160 Satuan Kredit Semester (SKS), dan memperoleh ijazah sarjana nomor 1120 yang diterbitkan pada 5 November 1985 oleh UGM.

JPU mengatakan, "Terdakwa tetap menyebarkan tuduhan tanpa pembuktian sah."

Menurut JPU, akibat perbuatan tersebut Jokowi mengalami kerugian materiil dan immateriil berupa tercemarnya nama baik serta rasa direndahkan.

Dakwaan Mengacu KUHP Baru dan UU ITE

JPU menegaskan tuduhan ijazah palsu tidak berdasar karena UGM telah mengeluarkan ijazah resmi atas nama Joko Widodo.

Perbuatan terdakwa dinilai sebagai serangan terhadap kehormatan melalui teknologi informasi.

Atas perbuatannya, Dokter Tifa didakwa dengan Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta dakwaan alternatif Pasal 310 ayat (1) KUHP dan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), termasuk Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1).

Jaksa juga mengaitkan dakwaan tersebut dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Penulis :
Arian Mesa