HOME  ⁄  Nasional

Komisi XI DPR RI Menargetkan RUU Pusat Finansial Internasional Rampung Sebelum Akhir Masa Sidang

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Komisi XI DPR RI Menargetkan RUU Pusat Finansial Internasional Rampung Sebelum Akhir Masa Sidang
Foto: (Sumber :Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, dalam agenda Rapat Kerja bersama Menteri Keuangan, Menteri Hukum, Menteri Sekretaris Negara, serta Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026). Foto: Mario/Karisma .)

Pantau - Komisi XI DPR RI resmi memulai pembahasan tingkat I Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) dan menargetkan pembahasannya rampung sebelum masa sidang DPR RI berakhir pada 22 Juli 2026.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyampaikan pembahasan RUU PFII menjadi prioritas utama karena merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mewajibkan penyelesaian regulasi tersebut dalam waktu tiga bulan.

Ia mengungkapkan, “Untuk itu, kami, Komisi XI sengaja mengosongkan semua jadwal hanya untuk menyelesaikan undang-undang ini.”

Pembahasan Dilakukan Secara Intensif

Misbakhun menjelaskan Komisi XI akan menyusun jadwal pembahasan secara intensif melalui pembahasan substansi, lobi antarfraksi, hingga penyelarasan bersama pemerintah agar target penyelesaian dapat tercapai.

Rapat kerja bersama Menteri Keuangan, Menteri Hukum, Menteri Sekretaris Negara, serta Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM tersebut menetapkan lima agenda pembahasan, yaitu penjelasan pemerintah atas RUU PFII, pandangan umum fraksi-fraksi, pembahasan jadwal dan rencana kerja, pembentukan Panitia Kerja (Panja), serta penyerahan naskah akademik dan draf RUU dari pemerintah.

Misbakhun menegaskan pembahasan dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah DPR RI pada 29 Juni 2026 yang menugaskan Komisi XI membahas RUU PFII bersama pemerintah.

PFII Disiapkan Perkuat Daya Saing Keuangan Indonesia

Pemerintah menjelaskan RUU PFII disusun sebagai bagian dari strategi memperkuat perekonomian nasional melalui pengembangan pusat keuangan berstandar internasional di Indonesia.

RUU tersebut diharapkan meningkatkan daya saing Indonesia dalam menarik investasi global, memperluas akses pembiayaan, memperdalam sektor keuangan nasional, serta mendorong inovasi di industri jasa keuangan.

Dalam rancangan tersebut, PFII akan menjadi kawasan dengan tata kelola khusus yang tetap menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan didukung berbagai kemudahan berusaha, termasuk fasilitas keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, serta perizinan.

Pemerintah dan Komisi XI DPR RI berharap pembentukan PFII dapat menjadi katalis pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja, transfer pengetahuan, pengembangan sumber daya manusia, serta penguatan posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan internasional.

Penulis :
Ahmad Yusuf