
Pantau - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Mukhlisin menunjuk Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Muradi sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah menggantikan Zulkarnaen yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penunjukan tersebut mulai berlaku pada Jumat (3/7) untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan di tengah proses hukum yang menjerat pejabat sebelumnya.
Mukhlisin mengungkapkan, "Penunjukan berlaku mulai Jumat (3/7). Sudah kita tunjuk Kepala BKPP Kuansing, Bapak Muradi sebagai Plh Sekda. Kita minta untuk dapat melaksanakan perintah dengan penuh rasa tanggung jawab."
Ia menjelaskan penunjukan tersebut mengacu pada Radiogram Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.7.5000/SJ dan Surat Gubernur Riau Nomor 2146/100.1/PEM-OTDA/2026 tentang Pelaksana Tugas Bupati Kuantan Singingi.
Mukhlisin mengungkapkan, "Sesuai arahan Bapak Plt Gubernur Riau, kondusivitas harus tetap terjaga dan roda pemerintahan Kabupaten Kuansing harus berjalan normal. Jadi, kita segera mengisi kekosongan jabatan tersebut."
Ia memastikan penyegelan sejumlah ruangan di Kantor Bupati Kuansing oleh KPK tidak menghambat pelayanan kepada masyarakat.
Mukhlisin mengatakan, "Sudah kita siapkan ruangan yang masih bisa dipakai. Walaupun tidak seluas ruangan biasa, pelayanan kepada masyarakat tetap harus berjalan."
Sebelumnya, KPK menetapkan Zulkarnaen bersama Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Mukhlisin mengingatkan seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi agar bekerja sesuai ketentuan untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
"Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua. Semua yang bekerja diawasi, sehingga harus menjalankan tugas sesuai regulasi agar tidak terjadi peristiwa serupa," ujarnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





