HOME  ⁄  Nasional

* Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap informasi awal mengenai asal-usul uang dalam amplop yang dibawa Bupati Kuanta

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

* Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap informasi awal mengenai asal-usul uang dalam amplop yang dibawa Bupati Kuanta
Foto: Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam konferensi pers terkait pencatutan namanya dalam OTT KPK Bupati Kuantan Singingi di Kantor Kemenhut, Jakarta, Jumat (3/7/2026). Sumebr: ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap informasi awal mengenai asal-usul uang dalam amplop yang dibawa Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby saat bertemu Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Kantor Kementerian Kehutanan, namun menegaskan keterangan tersebut masih berasal dari satu pihak dan akan didalami melalui proses penyidikan.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan sumber uang tersebut berdasarkan keterangan awal yang diterima penyidik dari Suhardiman Amby yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK Masih Dalami Keterangan Tersangka

"Ini kan sumbernya dari sisa hasil usaha, dari KUD (koperasi unit desa), kemudian dikumpulkan oleh bendahara, disampaikan oleh staf bupati, dan kemudian oleh bupati dibawa untuk pengurusan rekomendasi ke kementerian." ungkap Achmad Taufik Husein.

KPK menegaskan informasi mengenai asal-usul uang tersebut masih berdasarkan keterangan Suhardiman dan belum dapat disimpulkan sebelum dilakukan pendalaman.

"Sementara keterangan dari bupati. Baru satu pihak." ujar Achmad Taufik Husein.

Menurut KPK, pendalaman akan dilakukan melalui pemeriksaan saksi serta alat bukti lainnya yang diperoleh selama proses penyidikan.

Terkait kemungkinan memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, KPK menyatakan langkah tersebut sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidikan.

"Tentunya kami akan melakukan pemanggilan, tetapi ini murni kebutuhan penyidikan, bukan karena ada konferensi pers dari pihak lain." kata Achmad Taufik Husein.

KPK menegaskan setiap langkah penyidikan didasarkan pada fakta hasil pemeriksaan saksi, dokumen hasil penggeledahan, serta barang bukti lainnya.

"Kami mohon diberi waktu terlebih dahulu karena tim penyidik sedang bekerja." ungkap Achmad Taufik Husein.

Tiga Tersangka dan Kronologi Amplop

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Selain dugaan suap tersebut, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Dalam konferensi pers pada Kamis, 2 Juli 2026, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan Suhardiman meninggalkan sebuah amplop saat audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

Raja Juli Antoni menyatakan baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa membuka isinya.

Menurut Raja Juli Antoni, amplop tersebut akhirnya dikembalikan kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026 setelah sempat tertunda karena adanya kendala jadwal ajudan.

Penulis :
Shila Glorya