HOME  ⁄  Nasional

Zulhas Targetkan Praktik Open Dumping Berakhir pada 2028, Pemerintah Bangun PLTSa Berbasis Insinerator di Bali

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Zulhas Targetkan Praktik Open Dumping Berakhir pada 2028, Pemerintah Bangun PLTSa Berbasis Insinerator di Bali
Foto: Menko Pangan Zulkifli Hasan memberikan keterangan pada media usai peresmian Sentra Karbon Kehutanan Indonesia di Jakarta, Senin 6/7/2026 (sumber: ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari)

Pantau - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menargetkan praktik open dumping atau pembuangan sampah di tempat terbuka tanpa pengelolaan dapat dihentikan sepenuhnya pada 2028 melalui pelaksanaan bertahap yang didukung pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) berbasis insinerator di Bali serta pembenahan berbagai regulasi.

Penghentian Open Dumping Dilakukan Bertahap

Pemerintah akan meluncurkan pembangunan PLTSa berbasis insinerator di Bali sebagai bagian dari upaya mempercepat pengelolaan sampah nasional.

Zulkifli Hasan mengatakan, "Pemerintah akan meluncurkan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah berbasis insinerator di Bali. Kami menargetkan penghentian praktik open dumping secara bertahap, yaitu 50 persen selesai pada 2027 dan 50 persen sisanya pada 2028. Selain itu, pembenahan regulasi juga dilakukan di sektor pangan, perikanan, dan sektor lainnya."

Ia mengungkapkan bahwa selama 11 tahun regulasi pengelolaan sampah hanya menghasilkan dua izin yang diterbitkan.

Dari dua izin tersebut, hanya satu yang benar-benar berjalan.

Setelah penyederhanaan regulasi, sekitar 70 kota mulai bergerak mengembangkan pengelolaan sampah.

Selama sekitar 1,5 tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah juga telah membenahi sekitar 35 regulasi yang mencakup Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Instruksi Presiden (Inpres), dan Keputusan Presiden (Keppres).

Zulkifli Hasan mengatakan, "Regulasi-regulasi yang sebelumnya menghambat kini direvisi agar lebih mendukung pelaksanaan program menjadi lebih terbuka, selama tidak melanggar aturan. Sebagai contoh yakni perdagangan karbon, yang sebelumnya sulit dilakukan karena belum adanya regulasi yang memadai, kini sudah lebih mudah."

Pendanaan Aksi Iklim Dinilai Perlu Inovasi

Menurut Zulkifli Hasan, perubahan iklim telah menjadi kenyataan yang dirasakan melalui cuaca ekstrem, tekanan terhadap lingkungan, gangguan produksi, dan ancaman terhadap ketahanan pangan.

Ia menegaskan bahwa pengendalian perubahan iklim merupakan agenda ekonomi, ketahanan pangan, dan kedaulatan bangsa.

Zulkifli Hasan mengatakan, "Pendanaan aksi iklim nasional juga masih terbatas, yakni sekitar 3,5 persen dari total APBN setiap tahun, yang 0,7 persennya dialokasikan khusus untuk rehabilitasi dan konservasi hutan. Oleh karena itu, diperlukan inovasi pembiayaan di luar APBN."

Ia menegaskan berbagai target besar pemerintah, termasuk swasembada pangan dan penyelesaian persoalan sampah dalam dua tahun, dapat tercapai apabila seluruh pihak konsisten dan berkomitmen.

Zulkifli Hasan mengatakan, “Keberhasilan program sangat bergantung pada pencegahan moral hazard (penyimpangan program yang tidak transparan) Pelaksanaan program harus dilakukan secara transparan dan berintegritas tinggi.”

Penulis :
Leon Weldrick