HOME  ⁄  Nasional

Akademisi Ajukan Amicus Curiae agar Mahkamah Konstitusi Pertahankan Keberadaan Bank Tanah

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Akademisi Ajukan Amicus Curiae agar Mahkamah Konstitusi Pertahankan Keberadaan Bank Tanah
Foto: (Sumber :Para akademisi mengajukan "amicus curiae" terhadap uji materi keberadaan Badan Bank Tanah, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (6/7/2026). ANTARA/Dokumentasi Pribadi.)

Pantau - Sebanyak 12 akademisi mengajukan amicus curiae atau Sahabat Pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta lembaga tersebut mempertahankan keberadaan Badan Bank Tanah karena dinilai sejalan dengan konstitusi.

Akademisi Nilai Bank Tanah Sesuai Konstitusi

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Prof. Hadin Muhjad mengatakan dokumen amicus curiae diserahkan sebagai kajian akademik yang independen dan tidak berpihak kepada pemohon maupun pemerintah.

"Kami tidak memihak pemohon dan tidak memihak pemerintah."

Ia mengungkapkan, "Kajian yang kami sampaikan dilihat dari sisi filosofis, konstitusional, serta fakta-fakta sosial yang sedang berlangsung."

Menurut Hadin, hasil kajian para akademisi menyimpulkan Badan Bank Tanah selaras dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanatkan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Ia menilai Badan Bank Tanah berkontribusi dalam memperbaiki tata kelola pertanahan nasional sehingga tidak bertentangan dengan konstitusi.

Hadin juga membantah anggapan bahwa Bank Tanah akan menjadi "matahari kembar" bagi Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

"Kewenangannya sangat terbatas hanya di bidang pengelolaan sehingga tidak akan mencampuri kewenangan Kementerian ATR."

Ia menambahkan, "Tidak ada tumpang tindih."

MK Masih Periksa Uji Materi Bank Tanah

Hadin mengatakan para akademisi memandang Bank Tanah dapat menjadi salah satu solusi untuk mengatasi stagnasi pelaksanaan reforma agraria yang selama ini terkendala birokrasi dan sengketa pertanahan.

"Ini untuk memecahkan kebuntuan reforma agraria selama ini."

Ia melanjutkan, "Kebuntuan yang bahkan kerap dianggap sebagai sebuah kegagalan sehingga kehadiran Bank Tanah bisa memberikan bantuan nyata untuk menyelesaikan masalah tersebut."

Enam dari 12 akademisi hadir di Mahkamah Konstitusi pada Senin (6/7) untuk menyerahkan dokumen amicus curiae, yakni Deddy Kurniawan Halim, Prof. Hadin Muhjad, Suhaimi, Yustus Pondayar, Prof. Elita Rahmi, dan Mirza Nasution.

Saat ini Mahkamah Konstitusi tengah memeriksa uji materi ketentuan mengenai Badan Bank Tanah dalam Undang-Undang Cipta Kerja melalui Perkara Nomor 203/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 213/PUU-XXIII/2025.

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh koalisi masyarakat sipil yang menilai keberadaan Bank Tanah bertentangan dengan prinsip penguasaan negara atas tanah dan berpotensi menghambat reforma agraria.

Para akademisi berharap kajian yang mereka sampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi hakim konstitusi sebelum memutus kedua perkara tersebut.

Penulis :
Ahmad Yusuf