
Pantau - Komisi VIII DPR RI menegaskan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2026 harus memastikan seluruh kebijakan dan tata kelola pelayanan kepada jemaah tetap berorientasi pada pembinaan, pelayanan, dan perlindungan sesuai ketentuan syariat Islam.
Evaluasi tersebut dilakukan menyusul diterapkannya sejumlah kebijakan baru oleh Pemerintah Arab Saudi, seperti pelaksanaan safari wukuf, dam, murur saat mabit di Muzdalifah, hingga tanazul ketika mabit di Mina.
Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Persatuan Islam (Persis), Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), dan Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW) di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Komisi VIII Minta Pandangan Ulama
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid mengatakan forum tersebut digelar untuk menghimpun pandangan para ulama mengenai berbagai kebijakan baru dalam penyelenggaraan ibadah haji.
"Komisi VIII DPR RI meminta masukan kepada pimpinan ormas Islam yang hadir pada rapat hari ini mengenai pandangan dalam perspektif fikih terhadap seluruh rangkaian pelaksanaan ritual ibadah haji," ujar Wachid.
Ia menjelaskan pembahasan mencakup kebijakan yang diterapkan Pemerintah Arab Saudi maupun Pemerintah Indonesia, mulai dari pelaksanaan dam, murur saat mabit di Muzdalifah, hingga tanazul ketika mabit di Mina.
Menurutnya, evaluasi diperlukan agar penyelenggaraan haji tetap mampu memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jemaah tanpa mengesampingkan ketentuan syariat.
MUI Soroti Safari Wukuf dan Identifikasi Jemaah
Perwakilan MUI Asrorun Ni'am Sholeh menegaskan orientasi utama penyelenggaraan ibadah haji adalah memastikan seluruh jemaah dapat melaksanakan manasik sesuai syariat.
"Inti dari penyelenggaraan ibadah haji dan juga kehadiran negara adalah untuk memastikan ibadahnya, aspek manasik ibadahnya," jelas Asrorun.
Berdasarkan pengalamannya sebagai musyrif pada musim haji 2026, Asrorun menilai perubahan tata kelola safari wukuf menjadi salah satu aspek yang perlu dievaluasi.
"Pemerintah Saudi tidak lagi memberikan fasilitasi sebagaimana tahun sebelumnya. Nah ini menimbulkan kegagapan, baik pada aspek teknis maupun pada aspek pemastian syariahnya," paparnya.
Ia mencontohkan salah satu persoalan yang muncul berkaitan dengan penentuan jemaah yang dapat dibadalkan sehingga identifikasi kondisi kesehatan sejak awal menjadi hal yang penting.
"Fatwa Majelis Ulama Indonesia sudah menetapkan terkait dengan kualifikasi siapa jemaah haji yang bisa dibadalkan dan yang tidak bisa dibadalkan," katanya.
Asrorun juga mengingatkan penyelenggara agar tidak memaksakan jemaah dengan kondisi kesehatan tertentu menjalani rangkaian ibadah yang berpotensi menghambat penyelesaian rukun haji lainnya.
"Padahal tawaf ifadah seperti yang ditetapkan di dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia, dia enggak bisa dibadalkan, enggak bisa badal parsial," tegasnya.
Ia menambahkan jemaah yang memiliki uzur syar'i harus diidentifikasi sejak awal agar pelayanan yang diberikan sesuai dengan ketentuan fikih.
"Jemaah yang memiliki uzur syar'i perlu diidentifikasi secara serius dari awal. Inilah tugas pelayanan kita," pungkasnya.
- Penulis :
- Shila Glorya
- Editor :
- Shila Glorya




